Bawaslu Indramayu: Jangan Gunakan Pesantren Untuk Kampanye

JABARNEWS | INDRAMAYU – Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pesantren jangan dimanfaatkan sebagai tempat kampanye.

Nurhadi mengatakan, hal yang sering dilakukan oleh para kontestan pemilu, baik itu pelaksana pemilu calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye, seringkali menggunakan pesantren, tempat pendidikan, mushola, masjid, dan madrasah digunakan untuk pertemuan menggalang dukungan. Baik dukungan dari kiai, maupun para santri.

“Ketika terdapat unsur-unsur kampanye, atau pelanggaran lainnya di pesantren, maka kita harus cegah dan mereka perlu diingatkan,” kata Nurhadi, dikutip kabarcirebon.com, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Bandar Obat Terlarang di Cianjur, 29 Ribu Butir Siap Diedarkan

Dikatakannya, santri merupakan kelompok strategis untuk diberikan pemahaman tentang tahapan pemilu sekaligus mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam pengawasan partisipatif.

“Dengan pengetahuan yang diperolehnya ini, diharapkan santri dapat berperan nyata untuk turut melakukan pengawasan demi terwujudnya pemilu yang berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, tertib, demokratis, serta bermartabat,” terangnya.

Baca Juga:  Ketiban Sial Corona, Pabrik Honda di Karawang Tutup Sementara

Terkait fungsi Bawaslu, dia menyebutkan, pengawasan yang saat ini dilakukan adalah mengawasi pelaksanaan tahapan kampanye. Ada dua sesi masa kampanye, yakni kampanye terjadwal dan kampanye tidak terjadwal. Ia menyebutkan untuk tahapan kampanye terjadwal akan dilaksanakan 21 hari sebelum hari tenang.

“Itu jenisnya berupa kampanye terbuka dan iklan di media massa, cetak, elektronik dan online. Jadi kedua jenis kampanye ini perlu dipahami oleh kita semua, termasuk para santri,” ujarnya.

Baca Juga:  Jual Satwa Liar Dilindungi, Pelaku Ditangkap di Kadungora dan Cicalengka

Nurhadi menambahkan, untuk pelaksanaan kampanye tidak terjadwal, dilakukan melalui pertemuan tatap muka, blusakan, pemasangan alat peraga, hingga penyebaran bahan kampanye. Bentuk lain dari kampanye tidak terjadwal, yakni kampanye dalam bentuk perlombaan, bazar, pengobatan gratis dan perayaan hari ulang tahun.

“Ini juga patut diawasi oleh kita semua, dan perlu dilakukan pencegahan ketika berpotensi adanya pelanggaran,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat