Polres Cirebon Kota Bekuk Polisi Gadungan Tipu TKI Taiwan

JABARNEWS I KOTA CIREBON – Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk TR alias BWT (38) warga Kejaksaan Kota Cirebon.

TR ditangkap karena menipu dengan berpura-pura menjadi polisi berpangkat Briptu yang berdinas di Dir Intelkam Polda Jawa Barat.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldi didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya mengatakan bahwa modus TR awalnya membuat akun Facebook palsu dengan nama Willy Welay dan menipu Riri yang menjadi TKI di Taiwan.

Baca Juga:  GPII Jabar Tuntut Keadilan Atas Penyerangan Kantor Pusat di Jakarta

“Korban Riri terjerat tipu daya asmara TR sampai diperas selama 5 kali dengan total uang Rp.7 juta. Dengan kejanggalan tersebut keluarga Riri pun melaporkan TR ke Polres Cirebon kota dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta penangkapan,” kata Roland saat press conference di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (22/2/2019).

Pelaku TR ditangkap anggota Satreskrim yang dipimpin AKP Deni Sunjaya saat makan siang di salah satu rumah makan di Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Baca Juga:  Siap-Siap, Ini Info Penting buat Anak Sekolah di Cimahi

Saat ditangkap TR tidak melakukan perlawanan, petugas juga menemukan barang bukti KTA Polisi atas nama Willy Teguh, pangkat Briptu anggota Dir Intelkam Polda Jabar, 1 setel seragam Polri dan 1 unit komputer.

“Kepada petugas TR mengakui perbuatannya dan telah meminta uang sebanyak 5 kali dengan total Rp 7 juta,” ujar Kapolres.

Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau jangan mudah terbujuk rayu terutama di medsos yang mengaku sebagai anggota Polisi. Kalau ada yang merayu terus meminta uang laporkan ke Polres Cirebon Kota.

Baca Juga:  Camat Purwakarta Bantu Suryadi Penghuni Gubuk Ukuran 2x4 Meter

“Atas perbuatannya, TR dijerat Pasal 35 UU RI Nomor 29 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 378 dan atau pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara dan denda Rp 12 milyar. (One)