Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Bogor, Lina Sobariah, mengatakan, menghadapi kondisi itu, Pemkot Bogor mengusulkan memproteksi lahan pertanian melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah pada 2019, dengan luas lahan yang diproteksi seluas 147 hektare.
Baca Juga:
Dinkes Bogor: Covid-19 Meningkat Sebanyak 120 Kasus Perhari
Soal RS Lapangan Covid-19 di Kota Bogor, Begini Harapan Ridwan Kamil
"Sebenarnya sejak 2017 lalu, Dinas Pertanian Kota Bogor sudah mengusulkan draf Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Namun demikian, draf perda tersebut hingga kini belum dapat disahkan karena Dinas Pertanian Kota Bogor kesulitan mengantongi surat pernyataan pemilik tanah yang lahannya ingin diproteksi," kata Lina, dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu (23/2/2019).
Lina mengatakan, saat ini Dinas Pertanian Kota Bogor baru mampu mengantongi surat pernyataan pemilik lahan seluas 20 hektare. Sementara 60 hektare yang sudah diproteksi adalah lahan Balai Pertanian.
Sejauh ini, Dinas Pertanian Kota Bogor belum melakukan pembaharuan data terkait data luas terkini lahan pertanian di Kota Bogor. Rencananya, pembaharuan data akan dilakukan pada 2020 setelah peraturan daerah tentang proteksi lahan pertanian disahkan.
Halaman selanjutnya 1 2