Alih Fungsi Lahan Di Kota Bogor Tidak Terkendali

JABARNEWS | KOTA BOGOR – Luas lahan pertanian di Kota Bogor tinggal 302,12 hektare. Beberapa lahan pertanian kini sudah beralih fungsi menjadi bangunan.

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan Holtikultura Dinas Pertanian Kota Bogor, Lina Sobariah, mengatakan, menghadapi kondisi itu, Pemkot Bogor mengusulkan memproteksi lahan pertanian melalui Perda Rencana Tata Ruang Wilayah pada 2019, dengan luas lahan yang diproteksi seluas 147 hektare.

Baca Juga:  Tahapan Pilkada Indramayu, KPU: Petugas PPDP Dites Covid-19 Terlebih Dahulu

“Sebenarnya sejak 2017 lalu, Dinas Pertanian Kota Bogor sudah mengusulkan draf Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Namun demikian, draf perda tersebut hingga kini belum dapat disahkan karena Dinas Pertanian Kota Bogor kesulitan mengantongi surat pernyataan pemilik tanah yang lahannya ingin diproteksi,” kata Lina, dikutip pikiran-rakyat.com, Sabtu (23/2/2019).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Angka Ibu Hamil di Cimahi Meningkat

Lina mengatakan, saat ini Dinas Pertanian Kota Bogor baru mampu mengantongi surat pernyataan pemilik lahan seluas 20 hektare. Sementara 60 hektare yang sudah diproteksi adalah lahan Balai Pertanian.

Sejauh ini, Dinas Pertanian Kota Bogor belum melakukan pembaharuan data terkait data luas terkini lahan pertanian di Kota Bogor. Rencananya, pembaharuan data akan dilakukan pada 2020 setelah peraturan daerah tentang proteksi lahan pertanian disahkan.

Baca Juga:  Jelang Pelantikan Gubernur, Rindu Sinkronisasi Visi dan Misi

“Kita belum updating data lagi kalau dari 2015, datanya memang 320, 12 hektare, tetapi kalau dari penelusuran langsung sepertinya tinggal 200 hektare, berapa data sebenarnya belum bisa diketahui karena belum ada regulasi yang diketok palu, jadi agak sulit juga mengendalikan alih fungsi lahan,” kata Lina. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat