JABARNEWS | CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, anggota DPRD Kota Cimahi tidak memanfaatkan pelaksanaan reses untuk ajang kampanye. Pasalnya, kampanye saat pelaksanaan reses melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Cimahi, Ahmad Yasin Nugraha, mengungkapkan, ancaman pidana didasarkan pada UU nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 huruf H tentang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan area sekolah untuk kampanye.
“Dalam UU itu disebukan, setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu terancan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 Juta,” kata Ahmad, dikutip jabarekspres.com, Sabtu (23/2/2019).
Menurut Yasin, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut maka pihaknya melalui Seketariat Dewan melakukan sosialisasi kepada para anggota legislatisf Cimahi yang mulai Sabtu ini melaksanakan reses.
“Tadi kita sempat bertemu dengan 15 orang perwakilan Setwan yang juga jadi pendamping dewan untuk menyampaikan imbauan pelaksanaan reses besok. Mereka (pendamping) harus menyampaikan kepada anggota dewan terkait hal ini,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, selain mengultimatum agar panitia lokal dan tim kampanye anggota dewan tidak memasang atribut partai, Bawaslu juga melarang orang yang membawakan acara reses mengarahkan masyarakat yang hadir untuk memilih dewan yang sedang reses.
“Untuk melakukan pengawasan reses, Bawaslu menerjunkan sekitar 23 orang anggotanya. Bawaslu Cimahi akan bekerja semaksimal mungkin dengan mengoptimalkan jumlah anggota yang ada,” pungkasnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat