Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti, mengatakan, penetapan aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) idealnya paling lambat dilakukan bulan April tahun 2019. Dengan begitu, proses pembayaran khususnya THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:
Gugus Tugas Covid-19 Bubarkan Pedagang Car Free Day di Cianjur
Pakar Kesehatan Unisba Sebut Penyebaran Covid-19 Belum Mencapai Puncak
"Penyusunan PP mengenai pemberian THR dan Gaji Ke-13 diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Diperlukan percepatan dalam proses penyusunan PP tersebut agar penetapannya dapat dilakukan pada bulan April tahun 2019," kata Nufransa, dikutip detikcom, Senin (25/2/2019).
"Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei tahun 2019 sebelum Hari Raya Idul Fitri," tambahnya.
Dia menuturkan, diharapkan, penetapan PP dilaksanakan sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.
Halaman selanjutnya 1 2