Warga Adat Cireundeu Cimahi Belum Miliki e-KTP

JABARNEWS | CIMAHI – Hingga saat ini, belum ada satupun warga Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi penghayat kepercayaan ‘Sunda Wiwitan’ memiliki KTP elektronik (e-KTP). Itu disebabkan, tidak terpenuhinya syarat yang mengharuskan mereka bergabung dalam lembaga berbadan hukum.

Panintren Adat Kampung Cireundeu, Asep Abbas, mengatakan, warga Cireundeu tidak mungkin membentuk organisasi karena mereka hidup dalam komunitas. Jumlah warga adat di Kampung Cireundeu sendiri berkisar 70 KK setara 200-240 jiwa.

“Tapi kalau butuh pernyataan dari sesepuh adat agar ada bukti legal, ya kami siap saja, asal bukan sebagai organisasi atau lembaga hukum. Kami pun belum menerima informasi terbaru dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Cimahi soal kelanjutan E-KTP untuk penghayat kepercayaan di Cireundeu,” kata Asep, dikutip pikiran-rakyat.com, Senin (25/2/2019).

Baca Juga:  Awas Ada Pungli, Ridwan Kamil Sediakan Layanan Ini

“Bagi kami dicatat atau tidak bukan masalah tapi bagaimana agar pelayanan kependudukan tidak diskriminasi. Ingin diakui soal keyakinan kami, agama atau kepercayan itu pegangan hidup tidak ditulis tapi ada berupa pedoman hidup yang dihayati dan dinaknai sebagai konsep Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengakuan terhadap kepercayaan adalah hak kami dan generasi penerus yang akan datang,” tambahnya.

Baca Juga:  Jangan Sampai Telat! SIM Keliling Subang Senin 12 Juli 2023 Disini

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cimahi, Totong Solehudin, mengatakan, ada salah persepsi antara Disdukcapil dan warga adat Cireundeu soal organisasi atau lembaga berbadan hukum.

“Sebetulnya hanya salah persepsi saja. Disdukcapil melaksanakan kewajiban dengan mengajukan prasyarat pengajuan KTP-el, sedangkan warga adat bertahan dengan kepercayaan yang mereka anut, jadi tidak ada jalan tengahnya,” ujarnya.

Secara status penghayat kepercayaan sudah memenuhi kriteria berbadan hukum, dengan adanya komunitas sebagai lembaga berbadan hukum dan sesepuh adat sebagai penanggung jawab.

Baca Juga:  Japnas Jabar Dorong Daya Saing Pelaku Usaha Melalui Business Matching

“Sesepuh dan komunitas dengan 70 kepala keluarga penghayat kepercayaan kan syarat organisasi berbada hukum. Kami bahkan sudah bertemu dengan perwakilan adat. Jadi tidak ada masalah, hanya tinggal pengajuan ke Disdukcapil,” ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Tata Wikanta, menegaskan jika dinas terkait harus memfasilitasi kebutuhan masyarakat terutama soal administrasi kependudukan.

“Nanti akan kita tanya dulu dinasnya, apa masalahnya sampai belum terbit. Kalau sudah, tinggal kita cari solusinya. Masyarakat Cimahi harus terfasilitasi semua,” ungkapnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat