JABARNEWS | KARAWANG – Tiga Emak-emak di Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kampanye hitam oleh pihak kepolisian Polres Karawang dan Polda Jabar.
Ketiga emak-emak tersebut diduga melakukan ujaran kebencian terhadap salah satu Paslon Pilpres 2019.
Adapun identitas ketiga emak-emak tersebut yaitu, ES (49) warga Bakan Maja, Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Karawang. Kedua IP, (45), tetangga ES, dan CW (39) warga Perumnas Bumi Telukjambe, Telukjambe Barat, Karawang.
“Sebagai langkah preventif, Ketiganya sudah diamankan dibPolres Karawang dan ditangani Polda Jabar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, dilansir dari laman Portaljabar.net, Senin (25/2/2019).
Ketika tersangka diduga menghasut warga dengan memberikan informasi yang dianggap tidak benar (hoax) terkait lawan Paslon yang diusungnya melalui video yang diunggah ke akun facebook.
Akun FB tersebut diketahui bernama CW, dimana dalam video terlihat berkeliling dari rumah ke rumah hingga perkampungan warga, dan mengutarakan berbagai hasutan agar tidak memilih salah satu Paslon Capres pada Pemilu nanti. (Red)
Jabarnews | Berita Jawa Barat