3 Ibu Penyebar Kampanye Hitam Di Karawang Bisa Dijerat UU ITE

JABARNEWS | BANDUNG – Tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin di Kabupaten Karawang, bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.

“Direktorat Kriminal Khusus melakukan langkah-langkah penyelidikan tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Termasuk UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang adanya peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Truno, di Bandung, Senin (25/2/2019), dikutip Liputan6.com.

Menurut Trunoyudo, ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 UU ITE yakni 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap UU No 1 tahun 1946 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

Baca Juga:  Info Loker Karawang Mei 2023, Perusahaan Ini Butuh Banyak Pegawai, Gajinya Diatas 5 Juta

“Penyidik tengah mendalami sangkaan tersebut. Termasuk soal peran masing-masing perempuan tersebut dalam kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma’ruf Amin,” katanya.

Dia menuturkan, polisi ingin memberi efek jera kepada pelaku dan penyebar kampanye hitam dari penangkapan ketiganya.

“Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur siapapun yang melakukan kampanye hitam yang bersifat tidak benar atau bohong. Karena kita tidak ingin tatanan demokrasi ini dirusak oleh berita bohong,” kata Truno.

Diketahui, aksi tiga ibu-ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijb, dan pernikahan sejenis dibolehkan.

Baca Juga:  Darma Wijaya Minta BKAD Serdang Bedagai Terus Tingkatkan SDM

Setelah mendapat laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Polres Karawang, pada Minggu 24 Februari malam sekitar pukul 23.30 WIB mengamankan ketiga ibu tersebut.

Ketiganya bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja, Ika Peranika (36) warga Kalioyod, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang. Mereka ditangkap di rumah masing-masing oleh pihak Krimal Khusus Polres Karawang.

Baca Juga:  Andalan Petani untuk Menyiram, Bendungan Cikeruh Ligung Mengering

Kapolres Karawang, AKBP Nur Edi Irwansyah Putra, mengatakan, ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian.

“Sebagai tindakan preventif kepolisian, ketiga ibu-ibu tersebut diamankan oleh Polres Karawang bersama sama dengan Polda Jabar,” katanya, Senin (25/2/2019).

Saat ini ketiga terduga pelaku kampanye hitam untuk menyerang Capres nomor urut 01 tersebut telah dibawa ke Mapolda Jabar. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat