JABARNEWS | JAKARTA – PT KAI (Persero) menerapkan batasan bagasi gratis bagi para pemudik dan juga beberapa aturan terkait besaran muatan pada angkutan mudik Lebaran 2019.
Kepala Humas PT KAI, Agus Komarudin, mengatakan, untk angkutan mudik tahun ini, PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm).
“Untuk kenyamanan, kami berharap penumpang membawa barang bawaan secukupnya. Barang yang dibawa sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi),” kata Agus, dikutip Kompas.com, Selasa (26/2/2019).
Agus mengungkapkan, jika saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa barang melebihi 100 desimeter kubik, maka akan dikenai biaya sebesar Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Kemudian, jika ada penumpang yang membawa barang lebih besar dari 200 desimeter kubik atau setara dengan 70cm x 48cm x 60cm, maka barang itu tidak diperbolehkan dibawa ke kabin penumpang.
“Ketentuan batasan bagasi ini sudah diterapkan oleh PT KAI (Persero) sejak lama, sejak tahun 2016,” ujar Agus. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat