Warga Nagrak Purwakarta Keberatan Pembebasan Lahan KCIC

JABARNEWS | PURWAKARTA – Masyarakat Desa Nagrak, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta yang terkena dampak pembangunan Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) merasa keberatan atas ganti rugi pembebasan lahan mereka.

Warga menganggap pembebasan lahan dilakukan sepihak oleh pihak PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) selaku pihak pembebasan lahan untuk perusahan KCIC yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Purwakarta, Selasa (26/2/2019).

Keberatan yang dirasakan oleh sebanyak 27 kepala keluarga atau pemilik 36 bidang lahan lantaran warga mengaku tidak pernah diajak bernegosiasi seputar harga ganti rugi yang akan mereka terima. 

“Mengenai eksekusi sekarang, kita sudah ada upaya untuk dilakukan penundaan. Mulai dengan melayangkan gugatan dugaan melawan hukum. Namun semua itu tidak diindahkan oleh pihak Pengadilan Negeri,” kata Pengacara Warga, Bakri SH.

Baca Juga:  Golkar Jabar Nyatakan Dedi Mulyadi Siap Maju Pilgub

Pihak perusahaan dalam hal ini PT PSBI terkesan tidak ada itikad baik mengenai negosiasi dengan warga. Bahkan kata Bakri, harga ditentukan secara sepihak. 

“Kami memperjuangkan tuntutan warga untuk mendapat hak berdasar keadilan. Persoalan ekseskusi lahan harus diselesaikan secara duduk bersama dan berdasar mufakat. Selama ini hal semacam itu tidak dilakukan,” ujarnya.

Sempat pihak perusahaan melakukan musyawarah sekali di tahun 2016. Namun, selanjutnya tidak ada musyawarah lagi untuk menghasilkan titik temu dari permasalahan yang ada.

“Kalau misal ada penawaran, warga harus memegang berkas penawaran tersebut. Ini kan tidak. Menurut kami dari pihak pengacara, ini ada hal-hal yang janggal. Kita akan terus membela hak-hak warga dan menunggu pihak pembeli untuk musyawarah. Paling tidak didengar dulu keinginan warga,” ucap dia.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Berbagi Pengalaman Usai Divaksin, Tak Ada Gejala Menakutkan

Kesimpulannya, kata Bakri, warga hanya mencari keadilan dan berkeinginan dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan.

“Sehingga ada titik temu permasalahan. Jangan dulu dilakukan proses eksekusi lahan sebelum semua ini selesai,” ujar dia.

Sementara Humas PN Purwakarta Gegen Diosya mengatakan, dasar PN Purwakarta melakukan eksekusi lahan karena para pihak tidak menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Warga keberatan akhirnya atas dasar pemohon dari pihak perusahaan PT PSBI untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi,” kata Gegen.

Baca Juga:  20 Wilayah di Jawa Barat Ini Berpotensi Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang, Berikut Daftar Wilayahnya

Eksekusi lahan sendiri berdasar pada Penetapan Eksekusi No2/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Pwk. JO No7/Pdt.Kons/2018/PN.Pwk. Ada sekitar 38 pihak atau 49 bidang lahan yang akan dieksekusi. 

Yang sudah menerima ganti rugi sebanyak 11 pihak atau 13 bidang. Sisa yang belum menerima atau menolak ganti rugi sebanyak 27 pihak atau 36 bidang terdiri dari rumah 13 pihak 13 bidang terdiri dari lahan kosong, daratan dan sawah 14 pihak atau 23 bidang.

“Sebetulnya harga yang diberikan kepada warga di atas harga pasar. Dan ganti rugi berdasar sosial kemasyarakatan,” demikian Gegen. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat