Transaksi Narkoba Rp. 1,7 Miliar Di Lapas Indramayu Diungkap Polisi

JABARNEWS | INDRMAYU – Transaksi narkoba mencapai Rp 1,7 miliar terjadi di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kasus itu melibatkan petugas lapas, narapidana, dan orang luar.

Barang bukti (BB) seberat 146,97 gr sabu-sabu, uang sebesar Rp85 juta, rekening beserta ATM, dan 5 HP diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu dari jaringan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Dalam kurun waktu sekitar 1 tahun, jumlah transaksi barang haram yang dikendalikan dari balik jeruji besi menyentuh angka Rp 1,7 miliar.

“4 tersangka jaringan Narkotika Lapas IIB Indramayu yakni Cipto Wiyono, Abdul Munir, Andi Rohandi, dan Sunarti sudah diamankan di Mapolres Indramayu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP M.Yoris M.Y Marzuki, didampingi Kasat Narkoba AKP Deni Rusnandar, dikutip pojokjabar.com, Rabu (27/02/2019).

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 Kepada Lansia di Bandung Berjalan Lambat, Kenapa?

Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kapolres, bermula dari penyelidikan atas laporan dari masyarakat terkait adanya petugas lapas yang keluar-masuk sel membawa narkoba.

Hingga akhirnya petugas Sat Narkoba Polres Indramayu menangkap Cipto Wiyono di Simpang Lima Bunderan Mangga.

Dikatakannya, tersangka Cipto mengakui sabu yang dibawanya itu milik narapidana Lapas IIB Indramayu, Abdul Munir alias Gondrong.

Baca Juga:  Perang Sarung di Depan Gedung Generasi Muda Viral, 9 Remaja Diamankan

“Dari saku celana Cipto Wiyono petugas mendapatkan sabu seberat 6,97 gram paket sabu, Abdul Munir pun mengakui jika sabu tersebut merupakan pesananya,” terangnya.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka yang tengah mendekam di sel Lapas II B Indramayu, Abdul Munir, petugas berhasil mengamankan tersangka lainya, Andi Rohandi, dan Sunarti yang juga istri dari narapidana Abdul Munir.

Di kediaman Andi Rohandi, petugas berhasil mengamankan paket sabu-sabu seberat 140 Gram yang ditanam di pekarangan belakang rumah.

Baca Juga:  Bayu Ingatkan Tim Jangan Berpuas Dulu

“Andi bertugas mengendalikan barang, mengedarkanya kepada para pemesan atas kendali Abdul Munir yang berada didalam sel Lapas kelas IIB Indramayu,” tuturnya.

Keempat tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 UU no 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan Narkotika lainya,” tandasnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

(pri/pojokjabar)