Razia Di Jalanan Dan Apartemen, Satpol PP Kota Depok Amankan 43 PSK

JABARNEWS | DEPOK – Puluhan wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kota Depok, pada razia operasi penyakit masyarakat di bagian timur dan barat Kota Depok.

Kabid Transmastibum Satpol PP Kota Depok, Ahmad Oting, menyebutkan, ada 43 wanita malam tanpa identitas yang terjaring. Mereka langsung dibawa ke kantor Satpol PP didata dan satu persatu dites urine oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok.

“Mereka yang terjaring 33 orang di wilayah timur, dan 10 orang di wilayah barat. Setelah didata dan dites urine, wanita yang terjaring diberi penyuluhan dan diingatkan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ahmad, dikutip pojokjabar.com, Rabu (27/2/2019).

Baca Juga:  Resep Makanan Sosis Teriyaki, Makanan Lezat Dan Mudah Dibuat Di Rumah

Tim terpadu juga menyisir apartemen di Jalan Raya Margonda dan menjaring sepuluh wanita malam yang dicurigai sedang menunggu lelaki hidung belang. Mereka yang terjaring melanggar Perda no 16 tahun 2012 tentang pembinaan pengawasan dan ketentraman ketertiban umum.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menurunkan satuan tugas (Satgas) patroli 24 jam memantau wilayah yang rawan pelanggaran peratiran daerah (Perda).

Baca Juga:  Sempat Terhenti, Ridwan Kamil: Pembangunan Masjid Al Jabbar Dilanjutkan

“Kami akan turunkan Satgas Satpol PP yang patroli keliling wilayah di kecamatan selama 24 jam untuk memantau daerah yang rawan pelanggaran Perda,” kata Lienda.

Upaya tersebut sebagai salah satu langkah meningkatkan keamanan, ketentraman, dan ketertiban di Kota Depok. Tim Satgas akan berpatroli selama 24 jam di 11 kecamatan. Nantinya anggota Satgas Satpol PP akan dibagi empat regu yang setiap harinya akan berpatroli di tiap kecamatan.

Untuk satu regu terdiri dari enam satgas dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP yang akan berkeliling melakukan pemantauan.

Baca Juga:  Asal-Usul Dodol China Dan Kisah Raksasa Jahat Pemangsa Manusia

Tim Satgas akan memonitoring terhadap wilayah yang berpotensi adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) di Depok. Selanjutnya, jika terdapat pelanggaran akan dilakukan teguran secara persuasif melalui peneguran lisan atau dilakukan tindakan non yustisi.

“Adanya tim Satgas Satpol PP di setiap kecamatan yang siap memantau lingkungannya 24 jam diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketentraman sehingga tercipta kota Depok yang kondusif,” pungkas Lienda. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat