Adakah Indikasi Suap Saat Setya Novanto Pelesiran? KPK Lakukan Langkah Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Dugaan pelesiran koruptor e-KTP, Setya Novanto dari selnya, di Lapas Sukamiskin, yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, akan di-cek oleh KPK.

“Pasti akan dikembangkan kalau mau adil. Nanti jaksa penuntut akan laporan dan akan didalami dulu,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, ketika ditanya mengenai indikasi suap terkait dugaan pelesiran Novanto tersebut, dikutip detikcom, Jumat (22/2/2019).

Baca Juga:  Bupati Berau Muharram Meninggal Dunia Akibat Covid-19

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, pada Rabu (20/2/2019), Wahid Husen duduk sebagai saksi untuk persidangan ajudannya, Hendry Saputra. Wahid menyebutkan Novanto sempat tidak berada di selnya pada 21 Juni 2018.

Baca Juga:  Ini Imbauan Menteri Terawan Agar Anak Tetap Sehat saat Pandemi

Setelah itu, dia mengaku berkomunikasi dengan Yogi, yang merupakan dokter di Lapas Sukamiskin. Koruptor proyek e-KTP itu memang mendapat izin berobat, tapi izin yang didapat adalah rawat jalan, bukan rawat inap.

“Saya dapat informasi dia berobat. Lalu ada informasi dia nggak pulang, saya cek dia di mana,” kata Wahid dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kecam Keras Peristiwa Bullying Terhadap Bocah Penjual Jalangkote

Jaksa KPK M Takdir, seusai persidangan, mengungkapkan Novanto meminta kepada dokter agar mendapatkan rekomendasi rawat inap.

“Keinginan Pak SN minta ke Yogi,” ujar Takdir. (Des)



Jabarnews | Berita Jawa Barat