Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap 1 Perempuan dan 8 Pria

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dalam kurun waktu 20 hari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta berhasil menangkap sembilan (9) tersangka pengedar narkoba dan satu di antaranya adalah perempuan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius mengatakan, dari sembilan tersangka pihaknya berhasil mengamankan 13,7 gram sabu 14,5 gram ganja sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Anggaran OPOP Tersendat, Begini Kata Dinas KUK Jabar

“Dari sembilan tersangka, satu diantaranya perempuan. Ini berhasil kami ungkap selama 20 hari terakhir,” ujar Kapolres, Rabu (27/2/20191).

Terungkap kasus ini, lanjut Matrius, berdasarkan laporan dari warga kemudian dikembangkan. Satu pelaku terungkap kemudian pelaku lainnya berhasil dibekuk di wilayah Purwakarta.

Baca Juga:  Bintahwil kepada Masyarakat di Lokasi TMMD

“Pelaku ada yang asli warga Purwakarta, namun sebagian warga luar Purwakarta seperti Karawang dan Subang,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sembilan tersangka dapat terjerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Satgas: Pemda di Zona Merah dan Oranye Harus Benahi Penanganan Covid-19

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Terkait kasus ini, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna pengungkapan tersangka lain,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat