Perceraian di Purwakarta Meningkat, Ini Penyebabnya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kasus percerain di Kabupaten Purwakarta selama dua tahun terakhir mengalami peningkatan yakni sekitar 9 persen.

Dari jumlah kasus perceraian tersebut rata-rata kaum perempuan yang mengajukan gugat cerai. 

Penyebab perceraian sendiri kebanyakan dipicu oleh faktor ekonomi serta perselisihan yang terus-menerus. 

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, M Kesih mengatakan, jumlah perceraian 2017 mencapai 1.414 kasus, sementara pada 2018 sebanyak 1.543 kasus. 

Baca Juga:  Tegakkan PPKM level 3! Polisi di Cianjur Datangi Resepsi Pernikahan, Peringatkan Ini

“Peningkatan angka perceraikan dua tahun terakhir 9 persen, kalau tahun ini keseluruhan perkara yang masuk sekitar 356,” ujar M Kesih saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (27/2/2019).

Dalam kasus perceraian, kata dia, didominasi perempuan yang mengajukan cerai (cerai gugat) dibandingkan laki-laki yang mengajukan (cerai talak). Hal itu terjadi karena perempuan kerap berada dalam posisi dirugikan.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemerintah Maksimalkan Potensi Kopi di Jabar Selatan

“2017 cerai gugat 1074, cerai talak 340, sementara 2018 cerai gugat 1189 dan cerai talak sebanyak 354,” kata dia.

Dia menyebut kasus perceraikan terjadi dengan berbagai alasan, namun paling dominan kasus ekonomi, pertengkaran terus menerus dan meninggalkan salah satu pihak.

Meski begitu tidak semua datang ke pengadilan berujung cerai. Ia mengatakan bahwa pihak pengadilan menyediakan ruang mediasi untuk kedua belah pihak. Namun jika hasil mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu maka sidang perceraian dilakukan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Ini Keprihatinan Mendalam, Kenapa Mesti Impor Jahe

“Kita berupaya dulu untuk keduanya, mediasi satu kali bahkan lebih bagaimana permintaan dari yang bersangkutan,” pungkasnya. (Gin

Jabarnews | Berita Jawa Barat