JABARNEWS | MAJALENGKA – Sebanyak 3.300 pasang buku nikah atau 6.600 ekslempar buku nikah untuk laki-laki dan perempuan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan catatan nikah oleh oknum, menyusul saat ini sudah ada blanko baru.
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka, Yayat Hidayat mengatakan pemusnahan buku nikah tersebut mengacu pada surat dari Jenderal Kementrian Agama RI nomor 828, perihal persetujuan pemusnahan blangko lama.
“Karena sudah tidak digunakan lagi, maka kami musnahkan dengan cara dibakar,” ujarnya, Rabu (27/2/2019).
Yayat menambahkan buku nikah lama yang dibakar tersebut berjumlah 3.300 pasang buku nikah atau 6.600 ekslempar buku, ditambah 520 buku register. Hal itu karena mengingat saat ini, blangko baru sudah ada.
“Maka blangko lama harus dimusnahkan, supaya tidak disalahgunakan oleh para oknum, karena saat ini, blangko baru sudah ada,” ujarnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat