Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, mengatakan, calistung bukan syarat yang diharuskan bagi penerimaan siswa baru kelas satu SD.
Baca Juga:
Belajar Tatap Muka Ditunda, Disdik Purwakarta Buka Klinik BDR
Ini Kabar Gembira Bagi Guru Honorer di Purwakarta
Sebab, hal itu melanggar kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Lendidikan. Selain itu calistung bukan kewajiban guru-guru di Paud ataupun TK.
"Jadi, yang wajib mengajarkan calistung itu, bukan guru Paud atau TK. Melainkan, guru SD," ujar Purwanto, Rabu (27/2/2019).
Menurutnya, untuk siswa yang sudah memasuki usia sekolah yaitu tujuh tahun dan sekurang-kurangnya berusia enam tahun, bisa diterima masuk menjadi siswa, selain usia juga sesuai zonasi.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4