Menanti Kejujuran Ratna Sarumpaet Di Persidangan

JABARNEWS | KARIKATUR – Sidang perdana aktivis sekaligus politisi, Ratna Sarumpaet, terkait kasus dugaan penyebaran kebohongan/hoaks, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, kepolisian mempersiapkan pengamanan yang ketat, guna kelancaran jalannya persidangan.

Baca Juga:  Pemkab Ciamis Harus Asuransikan Anggota Satgas PB

Ratna Sarumpaet diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang penganiayaannya, dengan nengklaim luka lebam di wajahnya saat itu akibat dari pemukulan orang tak dikenal. Namun beberapa fakta membuktikan bahwa luka wajah Ratna tersebut akibat operasi sedot lemak di RS Bina Estetika.

Baca Juga:  Satu Tahun Program Citarum Harum, Emil: Optimistis

Sejak 5 Oktober 2018 Ratna ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat kebohongan tersebut. Tersangka diancam dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU No.II th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 10 tahun. (Dod)

Baca Juga:  Rebert Albert Sebut Ada Enam Tim Tangguh Pesaing Utama Persib

Jabarnews | Berita Jawa Barat