Dugaan Pungli di SMPN 2 Bandung, Ini Penjelasan Kepala Posko Saber Pungli

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMPN 2 Bandung yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Agus Deni Syaeful menuai tanggapan dari Dwi selaku Kepala Posko Saber Pungli Kota Bandung (04/02/2019).

Kasus dugaan pungli tersebut terkait pembangunan taman dalam prosesnya diinisiasi oleh pihak sekolah.

Dalam pelaksanaanya Kepala SMPN 2 Bandung tersebut justru meminta uang kepada orang tua murid.

Menurutnya tidak usah lagi ada pungutan liar karena sudah ada dana dari Dinas Pendidikan.

Baca Juga:  Mengungkap Legenda Asal Usul Terbentuknya Danau Laut Tador di Sumatera Utara

“Iya seharusnya kepala atau komite sekolah tidak boleh melakukan pungli terhadap siswanya. Toh tidak semua siswa yang di sana mampu untuk membayar uang yang dipinta pihak sekolah,” kata Dwi.

Sejauh ini, melihat dari perkembangan kasus tersebut, menurut Dwi para siswa diharuskan membayar uang sebesar 500 ribu rupiah.

Permintaan uang tersebut dilakukan oleh pihak sekolah dan tentu itu melanggar peraturan Menteri Lendidikan Nomor 60 tahun 2011, tentang larangan pungutan biaya pendidikan kepala sekolah dasar dan menengah pertama.

Baca Juga:  Harga Sayuran di Indramayu Masih Fluktuatif

“Segala bentuk pungutan liar apalagi di kalangan sekolah itu tidak diperbolehkan. Apalagi itu sifatnya memaksa kan sekolah sudah ada komite sekolah. Ada bantuan pemerintah jadi tidak boleh ada pungutan liar. Semuanya ya kecuali kalau LKS masih diperkenankan karena untuk kegiatan belajar siswa,” jelas Dwi.

Menurutnya Posko Saber pungli akhir- akhir ini banyak menerima pengaduan tentang maraknya kasus pungli yang terjadi di sekolah.

Baca Juga:  Jabar Kehilangan 100.000 Petani Produktif, DPRD Ungkap Penyebabnya

Dia mengharapkan, jika ada pihak yang melakukan pungli langsung lapor ke Posko Pungli yang berada di Gedung Sate. 

Sementara itu, perkembangan kasus dugaan pungli SMPN 2 Bandung menurut Kepala bidang Data dan informasi M. Yudi Ahadiat, SH sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bandung.

“Terkait perkara sanksi dan hukuman Kepala SMPN 2 Bandung itu masih proses pemeriksaan,” ucapnya. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat