Ditetapkan Tersangka Penggelapan Pajak, Anggota DPRD Purwakarta Ini Anggap Bermuatan Politis

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat Purwakarta dihebohkan lagi dengan berita baru soal dugaan salah satu Anggota DPRD Purwakarta yang terjerat kasus penggelapan pajak. Yaitu penetapan tersangka MS, Anggota DPRD Purwakarta yang juga pengusaha perhotelan dan tempat hiburan Di Purwakarta, oleh penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Terkait tindak pidana penggelapan pajak.

Sebagaimana dilansir oleh salah satu media nasional, tribunjabar.id, MS membenarkan penyidik Ditjen Pajak dan Dit Gakum Kemenkeu menerbitkan penetapan tersangka untuk dirinya. Namun, ia menyangkal bahwa penetapan tersangka pada dirinya hanya bermuatan politis. ‎Bahkan, ia heran dengan penetapan tersebut, karena Penyidik belum pernah memanggilnya untuk diperiksa.

Baca Juga:  Jacksen Merasa Gagal Jadi Pelatih Barito

“Garis besarnya ini masalah politik. Cuma detailnya tidak bisa saya jelaskan pada percakapan telepon ini. Ini soal ketidaksenangan dan dendam pribadi salah satu pihak ke saya,” ujarnya kepada awak media tribunjabar.id, Senin (04/03/2019).

‎Penyidik Ditjen Pajak Kemenkeu sendiri melalui Dir Penyuluhan dan Humas, Hestu Yoga Saksama menerangkan bahwa MS dijerat Pasal 39 A huruf A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Pasal yang menjeratnya mengatur soal perbuatan dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Baca Juga:  AMSI: Pemerintah Harus Usut Kebocoran Data Pengguna Facebook

MS ditetapkan tersangka ‎berdasarkan Berita Acara Penetapan Tersangka Nomor BA-58.TAP/PJ.052/2018 tanggal 26 Oktober 2018, lewat surat perintah penyidikan nomor Print-104.02.DIK.SSU/PJ.0d/2018 tanggal 31 Oktober.

“Hakim di PN Jaksel sudah memutus dengan menolak permohonan pra peradilan (yang diajukan MS -red) pada 12 Februari kemarin,” ujar Hestu sebagaimana dilansir dalam tribunjabar.id.

Ia membenarkan bahwa MS jadi tersangka dalam kasus perbuatan pidana perpajakan yakni dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga:  Jelang Imlek, Polres Purwakarta Sebar Personel Di Kelenteng

“Dengan demikian, proses penyidikannya tetap berjalan. Untuk pokok kasusnya, ditunggu saja nanti di sidang pengadilan,” ujar Hestu.

Dasar penetapan sebagai tersangka, MS pun kembali menyangkal bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan faktur pajak yang dimaksud. MS mengakui gugatan pra peradilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak.

“Tapi putusannya tidak bulat, makanya saya akan melakukan lagi pra peradilan. Bagaimana mau ditetapkan tersangka, diperiksa untuk dimintai keterangan saja belum,” ujar MS. (Red)

JabarNews | Berita Jawa Barat