Korupsi DPRD Purwakarta: Sprindik 45 Anggota Dewan Keluar Setelah Putusan Sidang

JABARNEWS | BANDUNG – Persidangan Kasus dugaan Korupsi SPPD dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta tahun 2016 yang mengakibatkan negara dirugikan Rp2,4 miliar terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Di Purwakarta, gabungan ormas beberapa kali melakukan aksi moral di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menuntut agar Kejaksaan mengusut tuntas para anggota DPRD yang nantinya terbukti terlibat dan menerima aliran dana agar segera dikeluarkan dakwaan baru.

“Kami meminta kejaksaan untuk membuat sprindik lanjutan/baru, untuk 45 anggota DPRD Purwakarta, dengan hasil fakta persidangan di pengadilan Tipikor yang menyatakan seluruh anggota DPRD Purwakarta telah mengakui menandatangani kuitansi kosong,” Ujar H. Elan Sofyan, Ketua LSM GMBI saat melakukan aksi moral dan audiensi di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, (06/03/2019).

Baca Juga:  Kenang Syekh Ali Jaber, Deddy Corbuzier: Orang Yang Membuat Indonesia Lebih Baik

Selama tim JabarNews.com mengikuti proses persidangan, ada beberapa fakta-fakta baru yang muncul terkait dugaan aliran-aliran dana atas kegiatan perjalanan dinas dan bimbingan teknis yang fiktif.

Selain pengakuan beberapa anggota DPRD yang telah menandatangani kuitansi kosong, adapula soal kegiatan bimtek fiktif untuk partai.

Baca Juga:  Mobil Boks Pengangkut Paket Di Cianjur Terperosok Jurang, Ini Penyebabnya

Diketahui dalam dakwaan jaksa, adanya uang sebesar Rp22.500.000,- sebagai uang kontribusi peserta bimtek sejumlah 5 orang, dan uang sebesar Rp.47.500.000,- sebagai SPPD perjalanan dinas selama 5 hari untuk anggota fraksi salah satu partai.

Juga uang senilai Rp.31.500.000,- dan senilai Rp.66.500.000,- yang merupakan uang kontribusi bimtek dan perjalanan dinas sejumlah 7 orang untuk anggota fraksi salah satu partai lainnya. Dan juga sejumlah bimtek lainnya yang teryata tidak pernah dilaksanakan atau fiktif, atau dilaksanakan namun jumlah hari pelaksanaan tidak sesuai.

Baca Juga:  Duh... Upah Ribuan Honorer Di Tasik Tak Dibayar Selama Dua Bulan

Fakta-fakta baru dalam persidangan tersebut menyita perhatian publik Purwakarta. Dan berharap bisa dituntaskan segera kasusnya.

Sementara itu, pihak Kejari melalui Kasie Intel Fauzul Ma’ruf mengatakan bahwa kejaksaan sedang mendalami pembuktian-pembuktian. Sampai saat ini masih dalam panggilan saksi-saksi di persidangan.

“Sprindik baru 45 anggota DPRD akan keluar setelah putusan pengadilan tindak pidana korupsi,” tegas fauzul kepada perwakilan gabungan ormas Purwakarta di kantornya, (06/03/2019). (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat