KPU Buka Pos Pelaporan Guna Bersihkan DPT dari WNA

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam satu pekan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pos pelaporan Warga Negara Asing (WNA) untuk membersihkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

“Selain itu, KPU menginstruksikan seluruh jajaran di daerah untuk terus melakukan penyisiran dan memberi laporan harian. Upaya ini sebagai bentuk langkah proaktif selain menerima data dari Dukcapil Kemendagri dan laporan KPU daerah,” kata Komisioner KPU, Viryan, dilansir dari laman Republika.co.id, Jum’at (8/3/2019).

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Viryan menjelaskan, apabila masih ditemukan WNA yang masuk DPT, KPU akan langsung mencoret nama tersebut.

Selain itu, KPU juga membuka layanan pelaporan data WNA masuk DPT melalui WhatsApp Center: 082123535232.

Pelapor dapat menyampaikan data WNA beserta foto KTP-elnya. KPU akan menjaga kerahasiaan data WNA serta mengajak masyarakat berpartisipasi aktif memberi laporan apabila menemukan ada WNA yang masih masuk DPT atau WNA pemilik KTP-el dapat menyampaikan apabila dirinya terdata di DPT.

Baca Juga:  Berantas Buzzer Penyebar Hoax, Komisi I DPR Akan Revisi UU ITE

“Pos pelaporan ini dibuka sepekan mulai kemarin hingga Kamis pekan depan,” jelas Viryan.

Viryan pun meminta masyarakat dapat terus berpartisipasi memastikan DPT dengan mengunjungi www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Melalui website ini, setiap orang dapat mengakses pemilih by name, by address per TPS dan dapat langsung melaporkan apabila ada WNA yang masih masuk DPT.

Baca Juga:  Harga Jengkol Rp 60 Ribu Per Kilo Gram, Salip Harga Daging Ayam

“KPU berharap dapat membersihkan DPT dari WNA secepatnya sampai tuntas,” ujarnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat