Di Purwakarta Ada Gubuk 2×4 Meter Ditempati 8 Orang

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kondisi kehidupan Suryadi (41), warga Kampung Leuwi Panjang, RT 22/01, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta sepertinya luput dari perhatian pemerintah daerah setempat.

Pasalnya, Ia bersama Istri, dan ketiga anaknya serta keluarga yang berjumlah 8 orang harus menempati gubuk yang berukuran 2×4 Meter.

Meski Suryadi tercatat sebagai warga Kabupaten Purwakarta, sejak 3 tahun terakhir hidup di gubuk tersebut, ia tak pernah mendapatkan bantuan dari Pemkab Purwakarta.

Selain rumahnya tidak layak huni, Suryadi beserta keluarganya juga tinggal bercampur dengan ternaknya berupa empat ekor kambing.

Baca Juga:  Bank Indonesia dan Polri Musnahkan 50.087 Lembar Upal

Suryadi yang hanya buruh serabutan di pasar Leuwi Panjang itu mengaku, dirinya tidak sanggup mengontrak rumah untuk tempat tinggalnya, jadi hanya bisa tinggal di gubuk reyot tersebut. 

“Saya paling sehari dapet uang Rp40 ribu sampai Rp50 ribu saja, jadi buat hidup sehari-hari aja gak cukup kang, apalagi buat ngontrak rumah,” ujar Suryadi, saat ditemui di gubuknya, Senin (11/3/2019). 

Baca Juga:  Tiga Calon Bintang Dangdut Siap Bersaing Menjadi Juara di Grand Final KDI 2023

Letak rumahnya cukup jauh dari pemukiman penduduk, setiap malam dirinya dan keluarga harus melewati tanpa cahaya lampu. 

“Disini nggak ada listrik kang, ya untuk malam kami hanya mengandalkan lampu yang dipasang dengan batre bekas handphone,” jelasnya. 

Selain itu, setiap turun hujan air akan masuk ke dalam rumahnya yang memprihatinkan. Gubuk tempat tinggalnya pun tidak memiliki MCK yang layak untuk menunjang kehidupan sehari-hari.

Baca Juga:  Pemerintah Indonesia Kutuk Aksi Kekerasan Aparat Keamanan Israel di Masjid Al Aqsa

“Kalau hujan ya bocor dan air pasti masuk. Untuk MCK kami seadanya aja kang, tapi kalau airnya kami kadang-kadang ngambil di Mesjid, atau ambil di sumur yang kami buat untuk menampung air hujan,” kata Suryadi. 

Sebagai penutup Suryadi menambahkan, saat ini ia bersama keluarga hanya bisa pasrah, apalagi, tanah yang mereka tempati itu adalah tanah milik PT Jasa Marga. (Gin)

Jabar News | Berita Jawa Barat