Kang UU Diduga Lakukan Pelanggaran Kampanye

JABARNEWS | KARIKATUR – Dugaan adanya pelanggaran kampanye kini menjerat Wakil Gubernur Jawa Barat, Rizhanul Ulum, atau yang lebih akrab dipanggil Kang UU.

Kini kasus tersebut memasuki tahap penyidikan. Kang UU diduga melakukan pelanggaran saat berlangsung acara deklarasi dukungan ulama dan santri asal kota Tasik, kepada salah satu pasangan peserta pilpres 2019, pada 5 februari 2019 lalu.

Baca Juga:  KA Siliwangi Sukabumi-Ciranjang Kembali Beroperasi, Catat Tanggalnya

Kang UU diduga melakukan pelanggaran karena berkampanye di tempat pendidikan/pesantren. Hal tersebut diduga melanggar Undang-Undang no.7 tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h. Mengenai penggunaan/kampanye di tempat pendidikan.

Baca Juga:  Giliran Satpan Rumah Lesti Kejora Yang Akan Diperiksa Soal KDRT Oleh Rizky Billar

Proses penyidikan dilakukan oleh Kepolisian Resort Tasikmalaya Kota. Hasil penyidikan tersebut kelak menjadi dasar kasus tersebut berlanjut ke tingkat pengadilan atau tidak. (Dod)

Baca Juga:  Wakapolres Minta PMII Sumedang Tangkal Paham Terorisme Di Kampus

Jabar News | Berita Jawa Barat