JABARNEWS | PURWAKARTA - Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Sanksi tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang parkir sembarangan atau di tempat yang dilarang.
Kepala UPTD Perparkira Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat himbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sambang.
"Dalam surat himbauan tersebut, kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak parkir di tempat yang dilarang, seperti trotoar, dan tempat-tempat lain yang ditentukan," kata Arip, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (11/3/2019).
Ia menambahkan, untuk yang melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parparkiran.
Halaman selanjutnya 1 2
Sanksi tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang parkir sembarangan atau di tempat yang dilarang.
Baca Juga:
Jangan Parkir Mobil di Bahu Jalan, Kalau Tak Mau Seperti Ini
Waduh, Banyak Kendaraan Parkir Sembarangan di Jalur Protokol Cimahi
Kepala UPTD Perparkira Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat himbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sambang.
"Dalam surat himbauan tersebut, kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak parkir di tempat yang dilarang, seperti trotoar, dan tempat-tempat lain yang ditentukan," kata Arip, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (11/3/2019).
Ia menambahkan, untuk yang melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (perda) nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parparkiran.
Halaman selanjutnya 1 2