Parkir Sembarangan di Purwakarta Akan Disanksi

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta akan memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan.

Sanksi tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor baik roda empat maupun dua yang parkir sembarangan atau di tempat yang dilarang. 

Kepala UPTD Perparkira Dinas Pehubungan Kabupaten Purwakarta, Arip Surahman mengatakan, saat ini pihaknya telah menyebar surat himbauan untuk masyarakat supaya tidak parkir sambang. 

Baca Juga:  Mondar-mandir Pakai Sarung, Lalu Ditemukan Tewas Dalam Sumur

“Dalam surat himbauan tersebut, kami mengingatkan kepada para pemilik kendaraan agar tidak parkir di tempat yang dilarang, seperti trotoar, dan tempat-tempat lain yang ditentukan,” kata Arip, saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (11/3/2019). 

Baca Juga:  Wakil Wali Kota Bandung: Kadisdik Bukan Diberhentikan Tapi Habis Kontrak

Ia menambahkan, untuk yang melanggar aturan tersebut, pihaknya sudah menyiapkan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 24, ayat (3) Peraturan Daerah (perda)  nomor 3 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan parparkiran.

Baca Juga:  Duh, Tiap Hari Ada Penambahan 70 Kasus Covid-19 di Bandung Barat

“Sanksinya berupa pencabutan pentil  ban kendaraan, penggembokan kendaraan, bahkan bisa juga pemindahan paksa kendaraan atau penderekan. Saat ini hanya baru kita sosialisasikan saja selama beberapa bulan kedepan dan nanti akan diterapkan,” tegasnya. (Gin

Jabar News | Berita Jawa Barat