Pemkab dan DPRD Rejang Lebong Dinilai Tidak Peduli Nasib Korban Penggelapan Kantor Pos

JABARNEWS | BENGKULU – Para korban penggelapan nasabah Kantor Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menilai pemerintah dan anggota DPRD setempat tidak peduli nasib mereka.

Hal tersebut disampaikan para nasabah dalam aksi damai yang dilakukan di Kantor Pos Curup, Senin (11/3/2019).

“Katanya Pemerintah Daerah membantu menyelesaian masalah ini, wakil rakyat ngecap-ngecap aja disitu, apa yang mereka peduli kepada masyarakat, tidak ada penyelesaiannya,” tegas perwakilan nasabah dan Koordinator aksi, Ishak Burmansyah.

Dia mengungkapkan, sebelumnya para nasabah yang menjadi korban sudah mendatangi kantor DPRD Rejang Lebong untuk meminta bantuan penyelesaian dan pendampingan, termasuk ke Pemerintah Daerah.

Namun hingga saat ini belum ada kejelasan sehingga korban turun langsung mendatangi Kantor Pos Curup.

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Tingkat Kunjungan Wisatawan di KBB Terjun Bebas

“Mana pemerintah dan wakil rakyat kami yang mau membantu, mereka sepertinya hanya bisa bicara, rapat dan rapat,” ucap pria yang akrab disapa Bur tersebut.

Sementara itu, terkait pertemuan dengan pihak Kantor Pos Curup, Bur meminta pihak Kantor Pos mengembalikan uang para nasabah yang jadi korban penggelapan.

Ia pun menyayangkan karena uang yang bisa dikembalikan hanya bagi nasabah yang memiliki buku tabungan atau rekening koran.

Bagi yang hanya memiliki kwitansi, pihak Kantor Pos siap mengembalikan asal sudah ada perintah pembayaran yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menilai, pihak Pos seolah-seolah tidak bertanggung jawab sepenuhnya, yang tansaksi menggunakan kwitansi mereka tidak mau tanggungjawab, padahal cap Pos ada disitu, ada materai dan transkasi itu dilakukan di kantor Pos,” jelasnya.

Baca Juga:  Lagi, Rizieq Shihab Batal Pulang Ke Indonesia

Kendati demikian, ia pun mengapresiasi pihak Kantor Pos Curup karena sudah mengembalikan uang beberapa nasabah yang menjadi korban.

Pihaknya berharap, Kantor Pos dapat mengembalikan penuh uang milik nasabah korban penggelapan oleh mantan Kepala Pos Kecamatan PUT, Muhafril Asri beserta dua orang stafnya.

Ditempat yang sama, salah satu nasabah yang menjadi korban, Siti Romlah (54) warga Pasar PUT berharap, Pemerintah Daerah dapat membantu dirinya dan korban lainnya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Tabungan saya totalnya Rp30 juta, saya hanya punya bukti kwitansi, saya sendiri mengumpulkan uang itu cukup lama dengan berjualan sayur, saya minta pemerintah membantu menyelesaikannya,” harap Siti.

Baca Juga:  Tiga Petinggi Sunda Empire Divonis 2 tahun Penjara

Seperti diketahui, sebanyak 59 nasabah menjadi korban penggelapan oknum Kepala Kantor Pos Kecamatan PUT pada tahun 2017 lalu dengan total mencapai Rp679 juta.

Sedangkan oknum mantan kepala Kantor Pos Kecamatan PUT, Muhafril Asri bersama dengan dua orang stafnya pada 2018 lalu sudah di vonis tiga tahun penjara oleh PN Bengkulu.

Pihak Kantor Pos Curup pun sudah melakukan pengembalian uang nasabah yang menjadi korban secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada September 2017 lalu untuk 15 nasabah sebesar Rp175 juta.

Sedangkan pengembalian tahap kedua dilakukan pada Sabtu, 9 Maret 2019 kemarin untuk 20 nasabah, sebesar Rp114 Juta. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat