Kasus Perceraian di Jawa Barat Meningkat

JABARNEWS I BANDUNG – Kasus perceraian di Jawa Barat mengalami peningkatan, hal pemicu utamanya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu kasus perceraian yang terus meningkat disebabkan kesiapan mental yang kurang siap dalam menempuh status pernikahan.

“Jika dilihat dari statistik tahunan, tahun 2018 tingkat perceraian meningkat,” kata Panitera Hukum Muda Pengadilan Agama Tinggi Jawa Barat Rahmat Setiawan SH, saat ditemui, Selasa (12/03/2019).

Rahmat menjelaskan, sebanyak 24.793 pasangan di tahun 2018 bercerai karena cerai talak dan sebanyak 70.733 orang pasangan menggugat cerai.

Sedangkan di tahun 2017 menurut Rahmat sebanyak 23.173 orang melakukan cerai talak dan 64.907 pasangan menggugat cerai pasangannya masing-masing.

Baca Juga:  Info Penting Bagi Penggemar Minum Jamu

Total angka perceraian sebanyak 95.526 orang pasangan melakukan perceraian di tahun 2018. Sebanyak 88.080 orang melakukan perceraian di tahun 2017.

“Selisih angka perceraian cukup fantastik jika dihitung meningkat tajam selama setahun sebanyak 7.446 pasangan melakukan perceraian,” jelasnya.

Di  Jawa Barat sendiri sumbangsih perceraian diurutan pertama adalah Soreang merupakan kota yang banyak melakukan perceraian.

“Disini, kita lihat yang paling banyak adalah Soreang, kalau menurut data mencapai angka yang cukup pantastis sebesar 71 ribu orang bercerai,” kata Rahmat.

Dalam data statistik menunjukan angka perceraian di Soreang mencapai 71 ribu orang yang melapor.

 

Menurut laporan kegiatan yang masuk bulan Februari 2019, penyebab perceraian diurutan pertama adalah kasus KDRT, kedua faktor ekonomi, disusul karena pertengkaran, kemudian pasangannya sakit atau cacat dan penyebab perceraian terakhir adalah poligami.  

Baca Juga:  Usulan KRL Comutter Line Sampai Karawang Disambut Positif

Urutan kasus perceraian kedua di Jawa Barat adalah Indramayu yang menyumbang sebesar 5.710 orang setiap tahunnya bercerai.

“Yang banyak lagi sih di Indramayu, di tahun 2018 hampir mencapai 6000 orang pasanganlah, itu yang cerai resmi yang cerai liarnya mungkin lebih banyak,” kata Rahmat.

Urutan kasus perceraian ketiga adalah Kota Bandung yang menyumbang angka perceraian sebanyak 5.710 orang di 2018 bercerai.

“Kalau dari segi jumlah urutan ketiga adalah kota Bandung,” ujar Rahmat.

Rahmat sangat mewanti-wanti jika ingin bercerai, cerailah secara resmi di Pengadilan Agama.

Baca Juga:  Longsor Di Kampung Ciroyong Tasikmalaya Telan Korban

Pasalnya menurutnya, sayang jika sudah kawin secara resmi namun bercerai tidak resmi maka ke depannya akan menyulitkan administrasi hingga kasus pembatalan nikah jika di suatu hari ingin menikah lagi. 

“Ya sayang aja jika menikah sudah resmi eh cerainya pake surat cerai palsu itu kan tidak etis. Selain menyulitkan buat ke depannya juga bisa kena pidana loh karena membuat surat cerai palsu. Kesini aja biaya murah kok bohong itu kalau mahal cuma ratusan ribu, udah aman. Tapi hati-hati suka ada juga calo yang nipu jangan mau,” terang Rahmat. (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat