Di Cianjur Ada Tenaga Kerja Asing Miliki e-KTP

JABARNEWS | CIANJUR – Saat sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, menemukan Tenaga Kerja Asing (TKA) memiliki KTP eletronik (e-KTP).

“KTP elektronik yang dikantongi TKA tersebut berasal dari Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Cianjur, tepatnya sebagai warga Kelurahan Muka. Itu sama persis dengan KTP pada umumnya, hanya terdapat perbedaan masa berlaku serta kewarganegaraan yang tercantum di dalamnya,”

Kepala Disnakertrans Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, Jumat (22/02/2019), dikutip Antaranews.com.

Baca Juga:  Begini Cara Bikin Anak Nyaman di Rumah Menurut Kak Seto

Dikatakannya, setelah mendapatkan temuan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disdukcapil Cianjur.

“Kami merasa janggal dengan temuan tersebut dan langsung berkordinasi dengan dinas terkait,” katanya.

Baca Juga:  Berikut 11 Sektor Usaha Yang Boleh Beroperasi Dimasa PSBB Jakarta

Kepala Disdukcapil Cianjur, M Sidiq El-Fatah, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan e-KTP untuk TKA yang tinggal dan bekerja di Cianjur, dengan catatan sudah memenuhi persyaratan.

“TKA tersebut bisa mendapatkan KTP-e karena sudah memenuhi beberapa persyaratan dan sudah memiliki izin tinggal dari kepala daerah setempat,” katanya.

Dia menambahkan, e-KTP tidak dapat diberikan sembarangan, namun sudah berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Ungkap Fakta Nakes Jarang Makan, Bupati Indramayu Nina Agustina Beri Bantuan Roti

“Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki surat izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah wajib memiliki KTP-e, sesuai dengan pasal 63 nomor satu,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat