Pastikan WNA Tidak Masuk DPT DPRD Jabar kunjungi Disdukcapil Kabupaten Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Untuk memastikan adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019 di Kabupaten Cianjur, DPRD Provinsi Jawa Barat mendatangi langsung kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

“Dengan adanya kasus ini, kita pastikan kebenaran informasi tersebut, makanya datangi langsung Disdukcapil Kabupaten Cianjur,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Syahrir di Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Jumat (1/3/2019).

Menurut dia, dari informasi yang diterima pihak Disdukcapil terjadi kesalahan input data oleh petugas KPU.

Salah input NIK, yang seharusnya dimasukkan milik WNA malah jadi NIK warga kita yang didata. Padahal, dari segi registrasi juga berbeda.

Di samping itu, lanjut dia, pelayanan Disdukcapil sudah cukuo baik. Hanya saja dalam infrastruktur perlu perbaikan yang menyeluruh. Karena itu, dirinya mendorong Pemkab Cianjur untuk memperhatikan kondisi infrastruktur Disdukcapil Kab. Cianjur.

Baca Juga:  BMKG: 2021 Ini Tren Gempa Bumi Meningkat, Tinggi Risiko Tsunami

“Melihat pelayanan sudah cukup memuaskan, soal antrian memang butuh proses dalam pengurusan administrasi kependudukan. Anggota dewan dapil ini pun harus turut berkontribusi,” ucapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, seluruh prosedur sudah dilakukan dalam pemberian e-KTP kepada WNA tersebut.

Apabila terjadi kesalahan, seperti pada kasus di KPU, ia memastikan jika hal itu tidak disebabkan oleh dinas yang dipimpinnya.

”Karena kami juga selektif dan detail sekali saat memberikan identitas kepada mereka. WNA harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), kartu keluarga, dan data lain. Nah, beberapa WNA yang mendapatkan e-KTP memenuhi semua persyaratannya,” ujar Sidiq.

Baca Juga:  Hindari Sakit Saat Muda Dengan Hiking Di Gunung Karang Majalengka

Ia juga memastikan bahwa NIK yang dikeluarkan hanya satu untuk setiap WNA. Hanya, KTP tersebut dibedakan pada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku, yang tidak berlaku seumur hidup seperti kartu milik WNI.

Sidiq menjelaskan, sebenarnya kepemilikan KTP bagi para WNA bukanlah sebuah kejanggalan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dijelaskan bahwa setiap WNA harus memiliki identitas selama ada di Indonesia.

”Untuk masyarakat awam, ini akan menjadi pertanyaan, tapi memang sudah seharusnya WNA punya kartu identitas. Malah, dengan kepemilikan KTP ini, pemerintah juga lebih dimudahkan terutama dalam hal pengawasan WNA,” kata dia.

Baca Juga:  Warga Pendatang di Kota Bandung Harus Daftar e-Punten

Hingga saat ini, ada 17 WNA yang memiliki e-KTP selama bekerja di Cianjur. Mayoritas dari mereka diharuskan memiliki kartu identitas karena didorong oleh perusahaan yang membutuhkan legalitas mereka sebagai pekerja.

Ia menjelaskan, jika WNA tersebut akhirnya kembali ke negara masing-masing, kartu identitasnya akan ditarik kembali oleh dinas setempat. Menurut dia, seluruhnya dilakukan sesuai peraturan yang ada sejak awal hingga akhir.

”Kami benar-benar murni melakukan legalitas saja karena yang kami lakukan juga menyangkut suatu kebijakan, kami juga siap menghadapi konsekuensi apapun. Makanya, kami lakukan dengan sistem yang berlaku,” tandas Sidiq. (Red/Rilis)

Jabar News | Berita Jawa Barat