Jabatan Super Singkat Bupati Cirebon

JABARNEWS | KARIKATUR – Bupati Cirebon terpilih masa periode 2019-2024, Sunjaya Purwadisastra dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (17/5/2019).

Ada yang menarik perhatian publik dalam pelantikan tersebut, pasalnya Sunjaya setelah dilantik dalam hitungan menit kemudian diberhentikan dari jabatannya.

Baca Juga:  SMPN 50 Bandung Terbakar

Seperti banyak telah diberitakan sebelumnya, bahwa KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Bupati Cirebon terpilih, Sunjaya Purwadisastra 24 Oktober 2018 lalu, terkait dugaan penerimaan suap dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:  Belajar Inovatif, Saat Siswa RA Maja Majalengka Diedukasi Fungsi TNI

Pelantikan bupati ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 164 ayat 7, yaitu dalam hal calon bupati dan /atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati. (Dod)

Baca Juga:  TKW Asal Majalengka Menjadi Korban

Jabar News | Berita Jawa Barat