DPRD Jabar Pastikan Data WNA di Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat memastikan kasus Warga Negara Asing (WNA) yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilpres dan Pileg 2019.

Hal itu sebagai keseriusan dalam mengantisipasi isu yang berkaitan dengan terdaftarnya WNA sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Yusuf Puadz mengatakan, akhir-akhir ini banyak beredar isu tentang WNA yang terdaftar sebagai DPT pada Pilpres dan Pileg 2019. Karena itu, perlu ada peninjauan di semua kabupaten kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Lonjakan Perceraian, DPRD Jabar Desak Pemerintah Benahi Masalah Ekonomi

“Kami (dewan-red) harus memastikan keakuratan data WNA yang ada di Jabar agar tidak terdaftar sebagai pemilih di pilpres nanti, termasuk di Kabupaten Karawang ini,” ujar Yusuf di Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Selasa (12/3/2019).

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta, Sulaeman Wilman menegaskan, dari jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sebanyak 1912 orang dan yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) sebanyak 18 orang, sisanya sebanyak 1984 memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Baca Juga:  Putusan MK Soal Sistem Proporsional Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024, Ini Kata KPU

“Setiap WNA wajib memiliki izin tinggal, dalam kaitannya dengan DPT sepanjang koordinasi dengan KPU, di Kabupaten Purwakarta tidak satupun yang terdaftar sebagai DPT,” ujar Sulaeman.

Selain itu, lanjut dia, pelayanan di dinas yang dipimpinnya memiliki dua pola, yakni pelayanan manual dan pelayanan jemput bola dengan menggunakan mobil keliling. Sehingga pihaknya dapat mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Purwakarta.

“Bahkan, saat ini teknologi semakin canggih dengan Pelayanan berbasis online dimana saja sepanjang fasilitas internetnya memadai sangat diuntungkan dengan kemudahan teknologi,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalur Menuju Objek Wisata Ciater Subang Padat Merayap

Namun, lanjut dia, keterbatasan sarana dan prasarana seperti printer untuk perekaman eKTP yang hanya mampu mencetak hingga 500 cetakan eKTP.

Padahal pemohon untuk perekaman untuk eKTP itu sendiri perharinya mencapai ribuan. Karena itu meminta agar ada perhatian dari anggaran untuk memenuhi target pencapaian perekaman.

“Kami berharap dewan dapat menindaklanjuti salah satu kendala yang dihadapi di Disdukcapil Kabupaten Purwakarta,” tandasnya. (Red/Rilis)

Jabar News | Berita Jawa Barat