Kanim Bentuk Timpora Untuk Berikan Rasa Aman Bagi WNA

JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandung membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Bandung dan Kota Cimahi.

Kakanwil Kemenkumham Jabar Liberti Sitinjak mengatakan, pembentukan Timpora untuk memberikan rasa aman, baik terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) itu sendiri, maupun masyarakat.

“Tugas Timpora adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan instansi terkait dalam hal keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing,” kata Sitinjak saat pembentukan Timpora di Hotel Garden Permata Hotel, Jln. Lemah Neundeut, Kota Bandung, Kamis (21/3/19).

Sitinjak menjelaskan keberadaan orang asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak, bukan hanya instansi tertentu saja tapi merupakan tugas bersama.

Baca Juga:  Cuaca Hari Ini, Waspada Hujan Disertai Angin Kencang di Wilayah Berikut

“Koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing yang saat ini diwadahi dalam Timpora di tingkat Kabupaten dan Kecamatan mutlak dilakukan,” ujar Sitinjak.

Semua pihak harus memahami bahwa posisi Indonesia yang sangat strategis menjadikan Indonesia tempat tujuan maupun transit bagi lalu lintas orang serta barang.

Selain memberikan dampak positif, sangat potensial keberadaan lalu lintas orang khususnya WNA dapat diboncengi oleh kepentingan lain yang tidak bertanggung jawab.

Perilaku tidak bertanggung jawab tersebut seperti misalnya maraknya perdagangan manusia (human trafficking) penyelundupan manusia (people smugling), lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bermuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara.

Baca Juga:  Yuk Simak! Cara Budidaya Maggot Dengan Media Ampas Tahu Di Rumah

“Kita berharap, dengan Timpora ini dapat berkolaborasi dan menyamakan persepsi dalam bekerjasama untuk berkinerja mengawasi orang asing,” katanya.

Sitinjak menambahkan, Kanwil Kemenkumham Jabar melalui Kantor Imigrasi harus dapat membantu bagaimana pemerintah daerah di dalam membantu fungsi-fungsi pemerintahan di daerah khususnya Kota Bandung dan Cimahi.

Dalam laporannya Kakanim Kelas I TPI Bandung, Uray Avian menyampaikan bahwa pembentukan Timpora tingkat Kota dan Kecamatan ini dilakukan atas dasar Pasal 69 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun tujuan dari pembentukan Timpora tingkat kecamatan adalah untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi serta sinergitas antara instansi terkait dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Aplikasi Sapa Polres Diluncurkan Di Garut

“Kita bisa saling bekerjasama dan bersinergi untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Kota Bandung dan Cimahi,” terang Uray.

Untuk diketahui, Timpora itu sendiri terdiri dari unsur Forkopimda yakni unsur Pemerintah Kota dan kecamatan Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Kepolisian,TNI dan Kementerian/Lembaga terkait.

Timpora tersebut dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak.

Turut hadir dalam acara tersebut Walikota Bandung Oded Danial, Kepala Divisi Keimigrasian Ari Budijanto, Kepala Kantor Imigrasi TPI klas I Bandung Uray Avian, Kepala Divisi Pemasyarakatan Abdul Aris, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto serta Kepala Divisi Administrasi Ceno Hersusetiokartiko. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat