Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Cipinang dan Gintung

JABARNEWS I KOTA CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membekuk SO (39) dan IS (36) yang merupakan pengendar narkotika jenis sabu, dikendalikan narapidana (Napi) Lapas Cipinang Jakarta dan Lapas Gintung Cirebon.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan SO masuk dalam jaringan pengedar sabu setelah berkenalan dengan napi Lapas Cipinang, W melalui media sosial (medsos) facebook (FB).

Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon. SO kemudian membeli sabu dengan cara uang ditransfer. Setelah itu, barangnya di tempel kurir yang merupakan suruhan napi Lapas Cipinang di suatu tempat yang telah ditentukan oleh W.

Baca Juga:  Disnakertrans Jabar: Dari 50 Ribu Perusahaan Baru Sekitar 20 Persen Nol Kecelakaan

“SO lalu mengambil sabu. Sabu diedarkan di Cirebon. Tersangka sudah empat kali pesan sabu,” kata AKBP Roland saat press conference, Selasa (5/3/2019).

Atas laporan masyarakat adanya transaksi narkoba ditindaklanjuti langsung oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap SO di rumahnya.

“Tersangka edarkan sabu ke semua kalangan. Dari SO disita sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Baca Juga:  Strong Zumba, Alternatif Bagi Mereka Yang Tak Suka Dance

IS masuk sebagai pengedar sabu jaringan Lapas Gintung, Kabupaten Cirebon. Cara mendapatkan sabu sama dengan SO.

IS ditangkap di kosannya di Jalan Malabar, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Saat ditangkap, didapat barang bukti empat gram sabu.

“Tersangka sempat buang sabu sekitar 10 gram di WC untuk menghilangkan barang bukti,” jelas Kapolres.

Kapolres menyebutkan tersangka sudah melakukam empat kali transaksi dengan sekali transaksi Rp40 juta. Tersangka tiap gramnya dapat untung Rp200 ribu.

Selain menangkap SO dan IS, petugas juga membekuk 11 pengedar narkoba lainnya. Akan tetapi, 11 tersangka tersebut bukan jaringan SO dan IS.

Baca Juga:  Vaksinasi Covid-19 di Kota Cirebon, Sasar 34 Ribu Lansia

“Januari hingga Februari kita berhasil menangkap 13 tersangka. Kami berhasil selamatkan 200 orang dari bahaya narkotika,” tambah Kapolres.

Sebagai penutup Kapolres menyampaikan, para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat