Gubernur Bengkulu Terima Penghargaan Kemenkumham

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penghargaan diserahkan langsung Menkumham Yasonna H. Laoly di Graha Bakti Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

 

Penghargaan tersebut adalah apresiasi atas dukungan dan partisipasi Pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam program pemenuhan hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

“Atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu dan masyarakat Bengkulu, kami mengucapkan terima kasih. Penghargaan ini sebagai penyemangat kita semua dalam membangun Provinsi Bengkulu yang lebih baik,” jelas Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sementara itu Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan pemenuhan hak anak adalah hal yang sangat fundamental.

Baca Juga:  Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Purwakarta Terbakar

Anak berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan dasar, serta hak-hak dalam pembangunan.

Kegiatan gerakan nasional Hak Identitas Anak hari ini merupakan kick off program revitalisasi penyelenggaraan program kemasyarakatan bagi ABH.

“Ini sejalan dengan program pemerintah kabinet kerja yang menyatakan setiap anak mulai dari lahir hingga berusia 17 Tahun wajib memiliki kartu identitas anak, ” jelas Yasonna.

KIA sendiri memiliki kegunaan yang sama dengan KTP, menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Baca Juga:  Asah Kemampuan, Personel Wingdiktekkal gelar Latihan Menembak

KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan (Kartu Indonesia Sehat), pendidikan (Kartu Indonesia Pintar), imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Tampak hadir Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Tampak hadir Utami, Ditjen Otonomo Daerah, The Asia Foundation, Department of Foreign Affairs and Trade-Australia, PKBI, Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu serta Instasi terkait lainnya.

Untuk diketahui, penghargaan pada Mitra Pendukung Pemenuhan Hak Anak di LPKA ini, diserahkan kepada 26 orang yang salah satunya, diserahkan kepada Gubernur Bengkulu, Walikota Bengkulu dan Dukcapil Kota Bengkulu.

Baca Juga:  Di Serdang Bedagai, Siti Nurhaliza Butuh Bantuan Pengobatan Hidrosefalus

Pemberian penghargaan ini merupakan rangkaian peringatan Bakti Pemasyarakatan ke-55 Tahun 2019.

Pada peringatan ini Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham melakukan Gerakan Nasional Pemenuhan Hak Identitas Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di LPKA.

Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA), berkerja sama dengan Dukcapil pusat dan daerah.

Bengkulu masuk ke dalam 5 LPKA Piloting bersama Palembang, DKI Jakarta, Blitar dan Bandung yang telah diawali sejak awal bulan Februari 2019.

Selanjutnya juga akan dilaksanakan oleh LPKA lainnya di seluruh Indonesia. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat