Nama Uu Ruzhanul Ulum Sering Disebut Pada Sidang Korupsi Bansos Tasikmalaya

JABARNEWS | BANDUNG – Nama Uu Ruzhanul Ulum sering disebut oleh saksi dan terdakwa pada sidang korupsi bansos Tasikmalaya.

Saksi dan terdakwa menyebut peran Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, saat itu menjabat Bupati Tasikmalaya.

Uu yang kini menjabat Wagub Jabar sempat dua kali dipanggil oleh majelis hakim namun tidak pernah datang ke pengadilan untuk bersaksi.

Jaksa Kejati Jabar yang menjadi JPU dalam kasus dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya tahun Anggaran 2017, batal membacakan tuntutan kepada terdakwa Abdul Kodir yang merupakan mantan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (25/3/2019).

JPU Kejati, beralasan belum siap membacakan tuntutan u‎ntuk sembilan terdakwa.

Sedianya, tuntutan akan dibacakan di Pengadilan‎ Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (25/3/2019), namun di ruang persidangan, JPU meminta tambahan waktu kepada majelis hakim untuk menyusun tuntutan.

Baca Juga:  Pengrajin Anyaman Purun Sergai Keluhkan Sepi Pembeli Akibat Covid-19

“Kami meminta waktu satu minggu lagi untuk pembacaan tuntutan karena kami masih menyusun tuntutan,” ujar Jaksa Henny Maryani di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari laman Pojoksatu.id, Senin (25/3/2019).

Ketua Majelis Hakim, M Razaad pun menerima permintaan tim jaksa.

Sidang tuntutan pun disepakati ditunda selama satu minggu kedepan dan akan digelar pada Senin 1 April 2019 mendatang.

“Karena JPU menyatakan belum siap membacakan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan. Dan harus selesai karena ini berkaitan dengan penahanan para terdakwa yang berakhir pada 28 April 2019 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, M Razaad.

Baca Juga:  Soal Temuan Ombudsman di Kampung Arab Cisarua, Ini Langkah Bupati Bogor

“Satu minggu harus sudah jadi (tuntutan). Nanti pembelaan dari terdakwa kami beri satu minggu untuk menyusun tuntutan,” ujarnya.

‎Sembilan terdakwa dalam kasus ini yakni Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi.

Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah. Lalu dari unsur non ASN yakni Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari Pemkab Tasikmalaya menganggarkan Rp170 miliar dari APBD Tasikmalaya untuk 1200 lebih penerima hibah.

Namun, pencairan uang untuk 21 penerima hibah bermasalah karena para terdakwa bekerja sama memotong dana hibah untuk ke-21 penerima.

Baca Juga:  Hari Ini Pembahasan Soal Pilkada 2020, Apakah Dilanjut Atau Ditunda?

Ke-21 penerima hibah itu seharusnya mendapat dana hibah masing-masing di kisaran Rp100 juta hingga Rp250 juta.

Namun, oleh terdakwa, 90 persen dana hibah itu dipotong sehinga penerima hibah hanya menerima 10 persennya saja.

Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor : 700/ 1129/ Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.

Selama persidangan, saksi dan terdakwa meyebut peran Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum yang saat pemberian hibah, menjabat Bupati Tasikmalaya.

Uu yang kini menjabat Wagub Jabar sempat dua kali dipanggil oleh majelis hakim namun tidak pernah datang ke Pengadilan untuk bersaksi. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat