Inilah Harapan Ridwan Kamil kepada Pengurus LKS Tripartit Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Provinsi Jawa Barat harus menjadi representasi hubungan industri.

Dengan begitu, lembaga ini bisa menjadi tempat dimana pemerintah, industri, dan buruh berdiskusi bersama dan bermusyawarah dalam memutuskan sesuatu.

“Lembaga Tripartit ini harus menjadi representasi dari yang namanya hubungan industrial ini. Harusnya semuanya bisa dimusyawarahkan karena Indonesia adalah negeri Pancasila,” kata Ridwan Kamil dalam sambutannya saat mengukuhkan kepengurusan LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 dilansir dari laman Antaranews.com, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Waduh, UU Cipta Kerja Disebut Berpotensi Ancam Hutan Adat

Pria yang akrab disapa Emil tersebut mengungkapkan, pada Sila Keempatnya Pancasila disebutkan musyawarah mufakat. Diobrolkan dulu lalu disepakati. Kalau sudah disepakati ya sudah jangan banyak dipertanyakan.

Lebih lanjut, Emil menuturkan bahwa industri mempunyai peran penting dalam pembangunan ekonomi, termasuk dalam mengurangi tingkat pengangguran.

“Dalam teori ekonomi tidak ada cara mengurangi pengangguran tercepat kecuali industri memang. Karena satu kali pabrik buka bisa seribu orang bekerja, jadi industri ini penting,” tuturnya.

Namun, pada kesempatan ini, Emil juga menekankan industri perlu ada keberpihakan terhadap kesejahteraan pekerja. Untuk itu, salah satu upaya yang bisa dilakukan yakni industri diminta membuat perumahan buruh di dekat pabrik atau lokasi kerja, serta menyelenggarakan sekolah di pabrik bagi putra daerah.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Klarifikasi Terkait Wacana Penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru

“Maka saya akan buat aturan, bahwa setiap industri pabrik harus menyediakan rumah susun (dekat pabrik),” kata Emil.

Pihaknya juga akan upayakan agar pabrik itu bisa memberikan kursus kepada putra daerah untuk langsung disalurkan sesuai kebutuhan.

Ke depan, Emil juga akan membuat aturan agar perusahaan atau industri yang beroperasi di Jawa Barat membayar pajaknya di Jawa Barat.

Baca Juga:  Tanggul Jebol, Banjir Rendam Rumah Warga di Tarogog Kidul

“Kita juga akan buat peraturan semua perusahaan yang berproduksi di Jawa Barat harus bayar pajaknya di Jawa Barat. Boleh punya kantor pusat di Jakarta tapi harus punya kantor cabang di kabupaten/kota di Jawa Barat,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 560/Kep.712-Yanbangsos/2018 tentang Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah Provinsi Jawa Barat Masa Bhakti 2018-2021 yang ditetapkan di Bandung, 17 Juli 2018. Lembaga ini diketuai langsung oleh Gubernur Jawa Barat. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat