Mantan Sekwan Dituntut 7 Tahun Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekwan Moch Rifai dituntut 7 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi sppd fiktif di DPRD Purwakarta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Moch. Rifai membayar denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

“Saya sangat sedih, kecewa dan menderita. Siapa yang makan uangnya siapa yang harus menangung akibatnya,” ujar Rifa’i saat usai sidang, dilansir dari laman Pojokjabar, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Arah di Pilpres 2024

Rifa’i berharap ada keringanan hukuman bagi dirinya, karena ia menilai dirinya merupakan korban dari kebijakan sistem. Karena dirinya menandatangani setiap kegiatan di dprd sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Usai Iriana Jokowi, Farel Prayoga Bikin Goyang Dewi Perssik

“Ya sangat kecewa,” tambah Rifa’i sambil berlalu.

Tidak jauh berbeda dengan terdakwa Rifa’i, mantan bendahara di kesekretarian dewan Ujang Hasan dituntut kurungan lebih berat dua bulan dari Rifa’i tapi untuk dendanya sangat besar.

Baca Juga:  Puan Maharani Hadir di Ajang Jakarta E-Prix 2022, Netizen: Dikira Rara Pawang Hujan

Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, kemudian harus membayar denda sebesar 2,1 Milyar lebih. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat