Diduga Merugikan Negara LSM AKSI Laporkan PT Sari Ater

JABARNEWS | SUBANG – Diduga merugikan negara, LSM Anti Korupsi Seluruh Indonesia (AKSI) melaporkan PT Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Ketua LSM AKSI, Warlan mengatakan PT Sari Ater yang merupakan pengelola wisata pemandian air panas milik Pemkab Subang, diduga telah merugikan pemerintah daerah setempat senilai Rp19 milyar.

“Total kerugian Rp 19 milyar, terdiri dari berbagai kasus. Pertama, dugaan manipulasi dan penyimpangan pembelian lahan senilai 12 Milyar dan sewa lahan 750 juta dari tahun 2013-2018. Kedua Sariater tidak membayar PAD sebanyak 6,5 milyar lebih kepada Pemkab Subang pada tahun 2017,” ujar Warlan dilansir dari laman Tintahijau.com, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Sah! Pemkot Cirebon Berlakukan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Karena Covid-19

Warlan mengungkapkan, belum dibayarnya PAD pada tahun 2017 oleh PT Sari Ater kepada Pemkab Subang dibuktikan dengan temuan BPK dan surat penagihan dari Bupati Subang.

Baca Juga:  Kursi Wabup Bekasi Kosong, Bupati Eka: Tidak Ada Kendala

Bahkan, PAD yang disetor kepada Pemkab Subang juga dinilai sangat kecil. Padahal setiap tahunnya, Saria Ater mempunyai penghasilan sebesar 115 milyar rupiah.

“Dari laporan Sari Ater, setiap tahunnya mereka mendapatkan penghasilan sebanyak 115 milyar. Jadi PAD 6,5 milyar kami anggap kecil. Bahkan penghasilan 115 milyar tersebut hasil dari audit PT Sari Ater sendiri yang tidak sesuai prosedur dan perjanjian dengan Pemkab Subang,” jelasnya.

Baca Juga:  Imbauan Disambut Positif Masyarakat, Yana Apresiasi Penggunaan Besek

Sementara HUmas Sari Ater Yuki Azuania enggan memberi keterangan seputar laporan tersebut. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat