Berkat CCTV, Kasus Tabrak Lari Ustad Majer Zamakhsyar Terungkap

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pihak kepolisian Polres Purwakarta akhirnya berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan Ustad Majer Zamakhsyar.

Tersangka penabrak adalah Eka (26), warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Matrius melalui Kanit Laka Polres Purwakarta, Iptu Asep Kusmana mengungkapkan peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Sabtu (23/2/2019), sekira pukul 04.45 WIB.

Sebuah mobil Honda Jazz yang nomor polisinya tidak teridentifikasi datang dari arah pertigaan Suryo, Jalan RE Martadinata menuju arah Pasar Jumat.

Setibanya di pertigaan Hotel Kudus diduga kurang konsentrasi dan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bagian belakang motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi T 4580 AG yang dikemudikan Ustad Majer Zamakhsyar yang datang dari arah bersamaan.

“Akibat kecelakaan itu Majer Zamakhsyar pengendara motor Honda Supra Fit tersebut mengalami luka-luka kemudian di bawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta serta kendaraannya mengalami kerusakan, namun pengendara mobil Honda Jazz melarikan diri,” kata Asep saat dihubungi melalui selulernya, Senin (25/2/2019). 

Baca Juga:  Sederet Fakta Peretasan Situs Kejari Medan, Ada Campur Tangan Bjorka?

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Asep, pihaknya melakukan penyelidikan, pada Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 06.00 WIB.

Petugas mendapatkan hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan jalan serta persimpangan yang dilintasi kendaraan yang diduga berkaitan dengan kejadian kecelakaan tersebut.

“Kemudian penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Purwakarta melakukan pencarian saksi-saksi yang mengatahui kejadian laka lantas dimaksud. Setelah itu kami melakukan pengumpulan bahan keterangan dari beberapa saksi-saksi dengan memperlihatkan ciri-ciri kendaraan melalui Bukti Visual hasil rekaman CCTV,” jelas Asep. 

Masih di hari yang sama, tambah Asep, Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Purwakarta melakukan identifikasi terhadap kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan yang melarikan diri tersebut. 

Baca Juga:  Perampok Minimarket di Karawang Berhasil Ditangkap, Satu Tewas di Dor Polisi

“Kami mencari informasi kepada beberapa Club Mobil Khususnya Honda Jazz Purwakarta yang pada malam pada saat kejadian kecelakaan terlihat berkumpul atau nongkrong di sekitar Wilayah Kota Purwakarta. Dari sanalah kami mendaptkan informasi mengenai mobil Honda Jazz warna merah yang melarikan diri usai menabrak motor yang dikendarai Majer Zamakhsyar,” papar Kanit Laka Polres Purwakarta. 

Pada Minggu (24/2/2019) kemarin, sekira pukul 09.00 Wib, tambah Asep, Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Purwakarta memperoleh informasi tentang orang yang berada dalam kendaraan Honda Jazz yang diduga terlibat kecelakaan Pengemudi yaitu saudara Eka (26).

“Sekitar pukul 23.00 Wib Penyidik Unit Laka Sat Lantas Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap Eka yang berada di rumah kontrakannya disamping Perum Gria Asri Kelurahan Ciseuereuh Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Saat kejadian kecelakaan Pengemudi Honda Jazz berwarna merah itu diduga usai mengkonsumsi alkohol,” pungkasnya. 

Baca Juga:  Keluarga Besar TNI di Purwakarta dapat Kejutan dari Kepolisian

Atas perbuatannya Eka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang lalulintas Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 312 karena berusaha melarikan diri, dengan maksimal hukuman penjara 9 tahun penjara.

Karena kelalaiannya mengemudi menyebabkan seseorang atau orang lain meninggal dunia, luka berat ataupun luka ringan dan material, dengan total maksimal hukuman penjara 6 tahun penjara.

“Kita juntokan dengan Pasal 312 akibat dari kecelakaan yang dikemudikannya tersebut, dia tidak memberikan pertolongan, tidak memberitahukan kepada petugas kepolisian, maupun melarikan diri dengan maksimal hukuman penjara 3 tahun,” pungkasnya. (Gin

Jabarnews | Berita Jawa Barat