MUI Tidak Pernah Menerbitkan Fatwa Golput

JABARNEWS | JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram.

Hal itu dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:  Sandiaga Uno Heran Utang Mandalika Capai Triliunan: Ini Perlu Dikaji

“Tidak pernah MUI memfatwakan (golput) haram,” kata Prof Huzaimah, dilansir dari laman Republika.co.id.

Prof Huzaimah pun membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.

Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Baca Juga:  Tanpa Memilah Email, Gmail Hadirkan Search Chip

“Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin,” katanya.

Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin.

Keempat syarat yang dmaksud yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Baca Juga:  Surati Gubernur hingga Bupati, Menpan-RB Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik

Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.

“Syarat-syarat itulah yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin,” ucapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat