Gara-gara Posting Jual Barang Di FB, Pelaku Jambret Berhasil Diringkus

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pelaku penjambretan di jalan Sukahaji-Rajagaluh pertengahan Maret 2019 lalu, berhasil ditangkap pada Kamis malam (28/3/2019). Jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap pelaku, setelah pelaku memposting barang jambretannya di media sosial Facebook.

Setelah dicek kebenaran barang yang dimaksud, petugas kepolisian langsung bergerak dan menangkap pelaku di salah satu rumah di desa Rajagaluh Lor, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

‎Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, mengatakan Satuan Reskrim Polres Majalengka mengamankan pelaku pencurian dengan kekeresan (Curas) penjambretan terhadap Korban Yanti dengan lokasi kejadian di Jl. Pangeran Muhamad Majalengka-Rajagaluh Blok Bledug Desa Cikalong Kecamatan Sukahaji, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Polisi serahkan Pelajar Asal Subang yang Hendak Tawuran di Purwakarta

Yanti Rismayanti dan Mamay Diat, warga Blok Cikalong tengah RT 18 RW 04 Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji tersungkur ke jalan, saat melintas di Jl. Rajagaluh-Majalengka.

“Waktu itu, keduanya baru pulang mengajar, menjadi korban aksi penjambretan siang hari. Uang tunai Rp13 juta yang ada di tas, amblas dibawa kabur pelaku.” ujarnya, dalam konfres, Jumat (29/3/2019).

Hal senada diungkapkan Kasat Reskrim, AKP M. Wafdan muttaqin, mengatakan dua korban penjambretan itu sempat dilarikan ke RSUD Majalengka untuk mendapat penanganan medis. Kasus ini sempat terekam kamera netizen dan menjadi viral di media sosial.

Baca Juga:  Majalengka Siaga Bencana, Ini Yang Dilakukan Plt. Bupati

“Namun pada Kamis (29/3/2019) malam, kami berhasil mengungkap pelaku dan menjebloskan ke balik jeruji besi. Pengungkapan pelaku penjambretan itu bermula dari postingan barang milik korban di Group FB Majalengka. Anggota kami berpura-pura mau membeli barang tersebut, Polisi kemudian meminta nomor telpon si pemosting.” ujarnya.

Kasat menambahkan ‎setelah janjian bertemu di salah satu tempat, Unit Reskrim Polsek Sukahaji dan Unit Opsnal Polres Majalengka kemudian bergerak dan menangkap MH (23) warga Blok A RT 01 RW 01 Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh. Sementara rekannya WD (21) warga Rajagaluh Lor masih DPO aparat.

Baca Juga:  Keren! Cabor Balap Sepeda Cianjur Raih Perak di Porprov Jabar 2022

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu Unit kendaraan Roda dua jenis Vario, tas hitam merek Gucci berisi SIM C, NPWP, 3 buah tabungan, STNK, kacamata dan 1 duh HP. Kami amankan pelaku di Blok Pagandon Desa Pagandon Kecamatan Kadipaten. Atas perbuatannya MH dijerat pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara.” pungkasnya. (Rik)

Jabar News | berita Jawa Barat