Mantan Sekwan Dituntut 7 Tahun Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekwan Moch Rifai dituntut 7 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi sppd fiktif di DPRD Purwakarta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Moch. Rifai membayar denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

“Saya sangat sedih, kecewa dan menderita. Siapa yang makan uangnya siapa yang harus menangung akibatnya,” ujar Rifa’i saat usai sidang, dilansir dari laman Pojokjabar, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Catat! Ini Daftar 40 Kota yang Dijanjikan AMIN Dibangun Setara Jakarta

Rifa’i berharap ada keringanan hukuman bagi dirinya, karena ia menilai dirinya merupakan korban dari kebijakan sistem. Karena dirinya menandatangani setiap kegiatan di dprd sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Diduga Kurang Konsentrasi, Pengendara Motor Di Purwakarta Nyempung Ke Irigasi

“Ya sangat kecewa,” tambah Rifa’i sambil berlalu.

Tidak jauh berbeda dengan terdakwa Rifa’i, mantan bendahara di kesekretarian dewan Ujang Hasan dituntut kurungan lebih berat dua bulan dari Rifa’i tapi untuk dendanya sangat besar.

Baca Juga:  Sebanyak 1.310 Wanita di Kota Bandung Sandang Status Janda Baru

Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, kemudian harus membayar denda sebesar 2,1 Milyar lebih. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat