Salah Satu Anggota DPRD Purwakarta Diduga Terima Aliran Dana PT CPM

JABARNEWS | PURWAKARTA – Salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta diduga menerima aliran dana dari PT. Campaka Pribumi Mandiri (CPM).

Seperti diketahui, Direktur PT CPM dilaporkan ke Polres Purwakarta oleh security PT Einstren dan PT.Starpia atas dugaan dugaan penggelapan uang iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Saat ini Direktur PT CPM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum PT CPM A. Aris Nurjanah SH menyebutkan, aliran dana itu ada ke salah satu anggota DPRD Purwakarta dan ada rinciannya, bukti transfer, bahkan kwintasnsi ke istrinya pun ada.

Baca Juga:  Petugas Mulai Angkat Bangkai Pesawat Cessna Menggunakan Drum

“Aliran Semuanya ada bukti faktual. Setiap bulan Rp.25 juta mengalir ke salah satu anggota dewan,” katanya dilansir dari laman Journalnews.co.id, Senin (1/4/2019).

Aris mengaku, dirinya juga telah mendapatkan informasi jika anggota DPRD yang diduga menerima aliran dana tersebut sudah dipanggil, namun belum tahu kebenarannya karena itu ranah penyidik.

Baca Juga:  Awal Ramadhan, PA Purwakarta Tangani Kasus Istri Gugat Cerai Suaminya

Selain itu, ada oknum karyawan PT Einstren yang juga menerima untuk dua orang sebesar Rp.5.000.000.

“Semua bukti kwintasi aliran dana yang mengalir tersebut akan kami buka nanti dalam persidangan,” tegasnya.

Aris pun minta kepada penyidik untuk menelusuri aliran dana tersebut karena dana tersebut cukup besar. Hanya disayangkan itu kembali lagi kepada keyakinan penyidik sendiri.

“Hasil gelar perkara mereka seperti apa untuk menentukan status seseorang,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribka Tjiptaning Tolak Vaksin Covid-19, Ini Sikap PDI Perjuangan

Aris menambahkan, jauh sebelum ada laporan polisi mengenai dana BPJS ini sudah ditangani pihak KPKLN, dan Kejaksaan pun mengetahui jika PT CPM juga sudah melakukan secara persuasif dengan permohonan keringanan pembayaran dengan dicicil dan itu di setujui.

“Sudah dicicilan dua kali dan mau ke tiga kali diputuskan kontrak sama PT Einstren,” ungkapnya. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat