Anda Butuh Bantuan Hukum? Datang Ke Posbakum PN Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Masyarakat kurang mampu bisa menikmati Layanan Bantuan Hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Lembaga ini bisa masyarakat manfaatkan untuk mendapatkan layanan hukum gratis bagi mereka yang tersandung masalah hukum.

Menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum, Gungun Gunawan, S.H., M.H, ketika di temui di Ruang Posbakum Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (08/03/2019), semua warga dan masyarakat bisa menikmati layanan bantuan hukum ini dengan cuma-cuma.

Baca Juga:  BMKG: 28 Wilayah Potensi Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang

Cukup dengan melampirkan KTP, BPJS, KK dan surat keterangan tidak mampu (SKTM), dan dilengkapi materai kemudian tujukan ke lembaga bantuan hukum ini.

“Ya kami memberi layanan gratis bagi masyarakat kurang mampu”, kata Gungun.

Dalam perkaranya, LBH ini mampu menangani kasus perdata atau pidana, baik itu sebagai tersangka maupun korban. Biasanya Pos Lembaga bantuan hukum ini sudah bekerjasama dengan Polda, Polrestabes dan lembaga lainnya.

Baca Juga:  Bima Arya: Bogor Steril Angkot di 2022

“Biasanya jika ada sebuah kasus dari Polda sudah ngajuin surat ke lembaga kami untuk mendampingi tersangka atau korban”, kata Gungun.

Ia pun menambahkan jika lembaga ini mendampingi dari mulai proses penetapan tersangka hingga sampai persidangan. Apalagi jika perkara kasus yang dihadapinya tuntutan hukuman di atas lima tahun, maka itu sudah menjadi kewajiban lembaga ini.

Baca Juga:  Kamar Warga Binaan Lapas Purwakarta Kembali Digeledah, Apa Hasilnya?

Saat ini anggota yang aktif kurang lebih berkisar 10 orang. Dan bagi para praktisi hukum yang ada di LBB Posbakum ini, sudah menjadi panggilan jiwa. (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat