Terdakwa Kasus Korupsi DPRD Purwakarta Minta Para Pimpinan Dewan Dijerat Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa Kasus Korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, Muhammad Rifa’i, meminta keadilan agar para pimpinan DPRD yang terlibat untuk ikut dijerat hukum. hal itu ia sampaikan saat membacakan pledoi di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, (01/04/2019).

M. Rifa’i merasa terjadi ketidakadilan karena bukan hanya dirinya saja yang menandatangani seluruh kegiatan SPPD dan Bimtek Fiktif. Menurutnya, para pimpinan DPRD pun terlibat ikut menandatangani, namun dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Dalam membacakan pledoinya, M. Rifa’i bersikukuh hanya menandatangani seluruh kegiatan DPRD, namun tidak pernah menikmati anggaran sepeser pun. Ia merasa dirinya adalah korban.

Baca Juga:  Tak Seperti Dibayangkan, Motor Mirip Harley Davidson Ini Harganya Murah

“Saya adalah korban, Saya merasa kecewa berat, karena saya merasa tidak bersalah. Kenapa hanya saya yang dituntut dan dihukum. Kenapa para unsur pimpinan yang sudah terbukti menandatangani dokumen tidak dituntut?” ujar Rifa’i di hadapan majelis hakim sambil sesekali tersedu dan berkaca-kaca menahan air mata.

M. Rifa’i pun merasa tidak adil dengan tuntutan hukum yang ia terima. Pasalnya, tuntutan kurungan penjara yang ia terima sama dengan terdakwa lain, Ujang Hasan. Sedangkan dirinya merasa sudah mengembalikan uang kerugian Negara.

Baca Juga:  Ini Pemenang Mojang Jajaka Kabupaten Purwakarta Tahun 2021

“Nu ditipu jeung tukang tipu sarua dihukumna (Korban tipu dan penipu itu sama dihukumnya). Adapun saya mengembalikan uang, kala itu negara meminta dan saya memiliki kesadaran untuk mengembalikannya,” kata Rifa’i kepada JabarNews.com di Pengadilan Tipikor Bandung (01/04/2019).

Untuk diketahui, Terdakwa M. Rifa’i oleh Jakasa dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan harus membayar denda Rp200 juta atau kurungan subsider 1 tahun penjara. Sedangkan, Ujang Hasan, dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, dan haru membayar denda sebesar Rp2,1 milyar lebih.

Baca Juga:  Isteri Aa Jimmy Sudah Ditemukan, Meninggal Dunia

Mengenai keterlibatan para pimpinan dan anggota DPRD, Kejaksaan Negeri Purwakarta pun akan mengeluarkan sprindik baru untuk seluruh anggota DPRD Purwakarta, setelah putusan sidang terdakwa M. Rifa’i dan Ujang Hasan. Hal itu disampaikan dalam menerima audiensi gabungan Ormas di Purwakarta, (06/03/2019). (San)

Jabar News | Berita Jawa Barat