Pimpinan DPRD Purwakarta Disebut Oleh Terdakwa Dalam Pledoinya

JABARNEWS | KARIKATUR – Pada saat pembacaan pledoi di persidangan Tipikor Bandung (1/4/2019) terkait kasus korupsi SPPD dan Bimtek Fiktif DPRD Purwakarta, terdakwa Muhammad Rifa’i berharap adanya keadilan dalam kasus yang dihadapinya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pria Tua Yang Kuasai Ganja Senilai Rp300 Ribu

Rifa’i meminta agar para pimpinan DPRD yang terlibat ikut dijerat hukum. Menurut Rifa’i para pimpinan DPRD tersebut harusnya ikut bertanggung jawab karena telah ikut dalam penandatanganan kegiatan SPPD dan Bimtek fiktif.

Baca Juga:  Berpusat di Laut, Gempa Bumi Magnitudo 5,6 Guncang Aceh Jaya

Sama seperti halnya dalam persidangan sebelumnya, M. Rifa’i bersikukuh mengaku bahwa dirinya adalah korban dan tidak pernah menikmati anggaran sepeser pun. Dalam kasus SPPD dan Bimtek fiktif ini jaksa menuntut M Rifa’i 7 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar 200 juta atau subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, dengan denda sebesar 2,1 milyar. (Dod)

Baca Juga:  Miris! ODGJ Ini Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah dan Adiknya Hingga Melahirkan Tiga Anak

Jabar News | Berita Jawa Barat