Lima Kepala Daerah dan Lima Kepala Desa Diperiksa Bawaslu Jabar

JABARNEWS | BANDUNG – Lima kepala daerah dan lima kepala desa di Jawa Barat diperiksa Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran sejak berlangsungnya masa kampanye. Pemeriksaan dilakukan atas sejumlah laporan yang diterima oleh Bawaslu Jabar.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jabar Sutarno menyebutkan, lima kepala daerah yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, hingga Bupati Kuningan Acep Purnama.

Sutarno mengatakan, dari lima kepala daerah yang diperiksa oleh Bawaslu Jabar tidak ada satu pun yang dijadikan sebagai tersangka atau kasusnya dihentikan.

Baca Juga:  Satu Pelaku Penodong Travel Gelap Yang Mengaku Polisi Diciduk, Sisanya Masih Diburu

“Untuk kepala daerah tidak ada yang sampai dijadikan tersangka,” kata Sutarno kepada media, Kamis (4/4/2019).

Sementara itu, lima kepala desa di Jabar yang telah diperiksa, di antaranya Kades Mangunharja Kabupaten Bandung Ohan Sopian, Kades Cidokom Kabupaten Bogor Tatang, Kades Ciwaru Kabupaten Sukabumi TaopikGuntur Rohmi, Kades Jayagiri Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan, dan Kades Cimareme Kabupaten Garut Jajang Haerudin.

Lanjut Sutarno, dari kelima kepala desa tersebut, ada yang akan menjalani persidangan di kejaksaan dan telah terbukti bersalah, yaitu Kades Mangunharja Kabupaten Bandung Ohan Sopian. Bulan Januari lalu, dia divonis tiga bulan penjara oleh pengadilan.

Baca Juga:  IKP Kota Bandung Level Rawan Sedang, Bawaslu Bakal Masif Sosialisasi

“Kepala desa yang telah vonis pengadilan yaitu kades di Kabupaten Bandung,” tutur Sutarno.

Khusus kepala daerah, Sutarno mengungkapkan, setidaknya terdapat dua perbuatan yang mengakibatkan adanya laporan dari masyarakat.

“Kepala daerah deliknya ada dua, setidaknya mengambil keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu tertentu dan dugaan melakukan kampanye di tempat pendidikan,” ungkap Sutarno.

Meski diberi ruang untuk berkampanye atau bergabung ke dalam tim kampanye, Sutarno mengingatkan agar kepala daerah mematuhi serta menjadikan pedoman aturan-aturan mengenai pemilu. Apalagi, pada saat berlangsungnya masa kampanye terbuka hingga 13 April mendatang.

Sebab, Sutarno menjelaskan, terdapat pidana yang akan dikenakan bagi kepala daerah maupun kepala desa yang terbukti melakukan kesalahan.

Baca Juga:  Mengalami Kuku Rusak? Awas, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Tentu imbauan kami kepada para kepala daerah adalah memedomani dan mematuhi kaidah dan ketentuan tentang kepemiluan. Begitu pula dengan kepala desa,” kata Sutarno.

Sutarno pun mengajak berbagai pihak untuk menjunjung kaidah atau aturan yang telah ditetapkan agar gelaran pemilu berlangsung secara Jurdil serta berkualitas dalam proses ataupun hasilnya.

“Semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu, bersama-sama menjunjung tinggi kaidah dan norma yang berlaku sehingga Pemilu 2019 berlangsung dengan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.” pungkasnya. (Mel)