PNS Jabar Terima Kenaikan Gaji Mulai April

JABARNEWS | BANDUNG – Kenaikan gaji sebesar 5 persen baru dapat dirasakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jawa Barat mulai April 2019.

Kenaikan gaji mulai Januari sampai Maret akan dirapel dan diberikan pertengahan April ini.

“Pertengahan April ini akan dicairkan sisanya. Gaji untuk bulan Aprilnya sudah direalisasi. Tapi kenaikan dari Januari sampai Maret akan dirapel di April 2019,” kata Sekretaris Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Gedung Sate, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:  Si Cantik Arnita, Mahasiswi IPB Yang Nunggak SPP Rp 55 Juta

Iwa pun menyampaikan, pembayaran gaji untuk pegawai honorer yang belum dicairkan akan segera dicairkan. Hal ini dikarenakan, surat keputusan penyerahan upah tenaga honorer harus diperbaharui setiap tahunnya.

“Ada pembaharuan SK. Karena pembayaran ditetapkan oleh pembaharuan SK, sehingga di awal tahun ini biasanya ada keterlambatan pemberian honor,” jelas Iwa.

Baca Juga:  Waduh! Rencana Revisi Undang-Undang KPK Kisruh

Lanjut Iwa, keterlambatan serupa sirasakan oleh pegawai honorer di Jawa Barat, termasuk tenaga penggerak desa.

Kenaikan gaji sebesar 5 persen itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kementerian Keuangan mengatakan PNS akan menerima rapelan kenaikan gaji dari awal tahun ini pada pertengahan April dan menargetkan rapelan gaji PNS sudah bisa cair awal April ini.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Kalapas Sukamiskin 'Dagang' Fasilitas

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian rapelan kenaikan gaji PNS terpaksa diundur karena masih menyelesaikan Peraturan Pemerintah mengenai hal tersebut.

Hal ini dikarenakan pembahasan sampai menjelang April, kementerian terkait belum memberi dokumen dengan besaran gaji yang baru pada akhir April. (Mel)