Seorang Kakek di Subang Tega Gauli Anak Tetangganya Sendiri

JABARNEWS | SUBANG – Seorang kakek di Subang tega melecehkan anak perempuan dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Tersangka adalah SR (68) warga Blok Bangsri, Kampung Warungnangka, Desa Caisem Baru, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang yang saat ini sudah diamankan petugas.

“Tersangka telah melakukan tindakan pelecehan terhadap korban yang masih berumur 14 tahun dan itu dilakukan di rumah tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subang, AKP M. Ilyas Rustiandi dan Panit Kanit PPA, Nenden Patimah, kepada awak media, Jumat (5/4/2019).

Baca Juga:  Sah! 51 Dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan

Sebelum beraksi, tersangka yang merupakan tetangga korban kala itu mengajak korban ke rumahnya untuk bermain dengan Royani anak tersangka. Namun, di dalam rumah ternyata tidak ada Royani yang merupakan teman bermain korban.

“Ketika suasana dirasa aman, kemudian tersangka langsung menarik korban untuk melakukan aksi bejatnya,” terang Ilyas.

Menurut pengakuan korban, saat tesangka melakukan aksi bejatnya korban sempat teriak minta tolong dan melakukan perlawanan. Korban pun akhirnya tak berdaya setelah pelaku mengikat tangan dan kaki korban.

Baca Juga:  Didin: Beny Lantik Saja Dulu, Jika Tak Sepaham Bisa Diganti

“Setelah selesai menyetubuhi korban, baru pintu kamar dibuka lagi. Korban keluar kamar dan diancam oleh tersangka. Jangan bilang siapa-siapa, nanti kamu saya bunuh sambil acungkan cangkul kearah wajah korban,” ungkap Ilyas.

Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepoisian.

Baca Juga:  Sah! Cak Imin Jadi Ketua Umum PKB Lagi

Pelaku terbukti melakukan tindak pidana dengan salah satunya pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) dan Jo pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Akibat perbuatannya, SR terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5 Milyar Rupiah,” pungkasnya. (Mar)

Jabar News | Berita Jawa Barat